Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA Labora Sitorus, mantan polisi yang divonis 15 tahun penjara karena pencucian uang dan pembalakan liar (illegal logging) memasuki babak baru dengan menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukumnya.
Guna melakukan PK putusan Labora Sitorus, tim kuasa hukumnya yang dipimpin Muchtar Pakpahan mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (8/8), untuk melihat dan pemeriksaan berkas perkara Labora.
Muchtar mengatakan, kedatangannya bersama tim di PN Sorong dan beberapa pihak terkait di Kota Sorong untuk mengumpulkan data-data dengan tujuan mengajukan PK putusan Labora. Dia mengatakan, pengumpulan data belum final tetapi data yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat sebagai dasar untuk pengajuan PK.
"Kami belum bisa memastikan kapan mengajukan PK karena pengumpulan data masih terus berlanjut hingga mendapat data-data yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan alasan kuat untuk PK," ujarnya.
Muchtar menilai banyak kejanggalan dalam perkara Labora Sitorus. Namun, dia belum bisa menyebut kejanggalan tersebut karena pengumpulan data belum final.
Selain sebagai kuasa hukum, menurut Muchtar, dirinya adalah ketua serikat buruh yang sangat prihatin terhadap kasus Labora yang menyebabkan sekitar 600 orang kehilangan pekerjaan.
"Menciptakan lapangan kerja bagi 600 orang masyarakat tidak lah mudah. Sebab itu, kami mengupayakan agar ada keadilan yang sesungguhnya terhadap Labora serta perusahaannya bisa beroperasi kembali menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ungkap dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved