Menyalahi Izin, DPRD Palembang Serukan Pembangunan Hotel Ibis Disetop

Dwi Apriani
08/8/2017 18:42
Menyalahi Izin, DPRD Palembang Serukan Pembangunan Hotel Ibis Disetop
(DPRD Palembang memanggil pihak eksekutif untuk membahas hotel yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang . MI/Dwi Apriani)

PEMBANGUNAN Hotel Ibis Palembang terus menuai konflik. Karena diduga kuat tidak mengindahkan lingkungan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang memanggil pihak eksekutif untuk membahas hotel yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatra Selatan, itu.

Rapat dihadiri Komisi I, II, dan III DPRD Palembang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Palembang, Dinas Perhubungan Palembang, Satpol PP Palembang, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Palembang, camat dan lurah, Selasa (8/8). Rapat memutuskan Pemerintah Kota Palembang diberikan waktu selama seminggu ke depan untuk menutup sementara pembangunan hotel tersebut.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, tidak ada sinkronisasi antardinas terkait tentang data pendukung dalam pembangunan Hotel Ibis. Hal ini lantaran pemohon izin tidak gamblang menjelaskan bangunan yang bakal dibangun.

"Tidak sinkron data permohonan awal hingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) keluar, tidak sesuai. Karena, pemohon izin tidak terbuka, menutupi apa yang dikerjakan di lapangan," ungkap Darmawan.

Dikatakannya, berdasarkan kajian, hotel itu hanya diperbolehkan didirikan sebanyak lima lantai. Nyatanya, izin diberikan untuk 11 lantai ditambah dua basement karena petugas tidak teliti dalam aturan.

"Tentu itu menyalahi. Kita minta Pemkot Palembang tutup, kami berikan waktu satu minggu. Karena Hotel Ibis tidak punya iktikad baik," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, merasa pihaknya diadu oleh eksekutif dalam kasus ini. Padahal, semua kesalahan Hotel Ibis sudah jelas, tetapi Pemkot seperti tidak berani menutupnya.

"Semua yang yang kita lakukan selama ini, tidak pernah didengar. Kenapa pemerintah takut dengan satu orang (pemilik hotel)," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPMPTSP Palembang, Ahmad Zazuli, menjelaskan, pengajuan IMB dimulai Desember 2014 dan diajukan kembali dua tahun kemudian. Administrasi izin keluar sesuai rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Palembang.

"Tidak mungkin izin kami keluarkan jika belum ada izin tetangga, RT, lurah, maupun camat setempat. Semua proses dilalui sesuai prosedur," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya