Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebut PDIP Sama dengan PKI, Arief Poyuono Dilaporkan ke Polda Bali

Arnoldus Dhae
03/8/2017 18:41
Sebut PDIP Sama dengan PKI, Arief Poyuono Dilaporkan ke Polda Bali
(Dok. MI)

DEWAN Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Bali diwakili AA Ayu Triyana Tira dan Made Agus Arsana melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Arief Poyuono terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Kamis (3/8) sore di Mapolda Bali.

"Ada pernyataan Waketum Gerindra yang mengatakan PDIP sama dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Kami laporkan itu karena ada pencemaran nama baik, sementara semua sudah tahu bahwa PDIP merupakan partai nasionalis dan berasaskan Pancasila. Kemudian PKI juga sudah tidak ada di Indonesia. Kenapa PDIP dituduh seperti itu," terang Ayu Triyana saat ditemui di Mapolda Bali.

Pihaknya meminta pertanggungjawaban terkait pencemaran nama baik tersebut yang dilakukan terlapor pada akhir Juli yaitu 31 Juli 2017. Selang dua hingga tiga hari kemudian, terlapor dikabarkan membuat surat pernyataan maaf bermeterai 6 ribu yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati. Namun, pihaknya tetap bersikukuh menyelesaikannya secara hukum.

"Sudah diviralkan di mana-mana. Walaupun sudah minta maaf dengan bermeterai, tapi itu tidak cukup. Proses hukum tetap kami laporkan," tegasnya.

Sementara pemicunya sendiri dikatakannya karena adanya soal UU Pemilihan Umum yang mengesahkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% itu.

"Mungkin pihaknya terpancing untuk membuat pernyataan karena ada dari pihak PDIP, yakni sekjen untuk menyikapi pertemuan Ketum Gerindra (Prabowo Subianto) dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemarin. Yang mengatakan bahwa presidential threshold 20% itu sebenarnya karena ambisi PDIP, hingga akhirnya itu diklarifikasi oleh sekjen. Namun, kan ada surat pernyataan dari Arief bahwa kami ini suka membohongi rakyat lah, apa lah. Itu yang kami proses karena kami tidak terima," ujarnya.

Sedangkan dalam kesehariannya, setiap kader PDIP diakuinya menerima dan mempelajari serta mengilhami Pancasila dalam setiap gerak langkah. Akibatnya, dengan tuduhan itu akan membuat masyarakat bertanya-tanya atau bahkan bisa jadi terkecoh jika tidak ada tindakan serius dari pihak PDIP. Sehingga untuk sebagian masyarakat awam bisa saja menganggap hal tersebut sebagai kebenaran.

Selain itu, terlapor juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Perempuan yang akrab dengan panggilan Tira tersebut menegaskan bahwa pihaknya perlu menyikapi dengan tegas terkait penghinaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa presidential threshold 20% justru merupakan produk hukum dari rezim Presiden SBY dan sejak Pemilu Presiden 2009 sampai 2014 semua capres/cawapres memakai aturan tersebut (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).

Bahkan, Prabowo ketika maju sebagai Cawapres Megawati pada 2009 dan Capres pada 2014 tidak mempermasalahkan presidential threshold tersebut.

"Kalau pun masih ada yang tidak setuju, Repdem mengimbau para pihak yang tidak setuju untuk bisa melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bukannya melakukan cara-cara politik yang kotor dan tidak sehat seperti menyalahkan PDIP apalagi mem-PKI-kannya," jelasnya.

PDIP ialah partai yang berideologi Pancasila yang lahir 1 Juni 1945, bukan ideologi marxisme atau komunisme. Presiden pertama RI Soekarno ialah penggagas Pancasila. Pancasila sendiri banyak digali dari ajaran agama Islam dan salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. PDIP selalu menjunjung tinggi demokrasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang subversive apalagi menyebarkan kebencian.

"Repdem mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk memproses hukum secara pidana saudara Arief Poyuono, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDIP," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya