Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus penusukan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setyawan pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (31/7).
Sidang dilakukan terhadap empat pelaku untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang menewaskan Prada Yanuar di Jl By Pass Ngurah Rai Bali atau depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Perumahan Taman Griya Jimbaran pada 10 Juli 2017 lalu. Kempat pelaku yang masih di bawah umur itu yakni CI, DKDA, KCA, dan KTS.
Sidang diawali dengan mediasi antara keluarga korban yang diwakili oleh salah satu staf dari Kodam IX Udayana bernama Nazir. Menurut Nazir, mediasi dilakukan selama dua kali berturut-turut mulai di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang dimediasi pihak kejaksaan, maupun di Kantor PN Denpasar.
"Intinya, kami dari Kodam IX Udayana selaku atas nama keluarga tidak ingin berdamai, tidak ada mediasi. Karena korban sampai meninggal dunia. Makanya atas perintah atasan kami, bahwa kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Nazir yang didampingi oleh Ketua Satgas Flobamora Bali, Marten Umbu.
Nazir menambahkan, dirinya memang telah ditunjuk, baik oleh pihak keluarga maupun oleh Kodam IX Udayana untuk mengikuti proses hukum Prada Yanuar Setyawan yang tewas dikeroyok remaja geng motor beberapa waktu lalu.
Setelah gagal melakukan mediasi untuk berdamai tersebut, Nazir mengaku akan melaporkan ke atasannya dan kepada pihak keluarga mengawal kasus tersebut agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Danrindam Pulaki untuk ikut melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar berjalan seimbang.
Sementara Ketua Satgas Flobamora Yoseph Julius Diaz saat ditemui mengatakan, bila perdamaian terjadi dan para pelaku bebas, pihaknya akan menurunkan ribuan personel anggotanya untuk melakukan aksi protes terhadap persidangan di PN Denpasar.
"Prada Yanuar tewas dikeroyok, ini malah mau diajak berdamai. Ini tidak adil. Kami akan bereaksi keras. Ini demi keadilan," ujar Yoseph.
Sementara itu, pengacara salah satu pelaku atas nama CI, Geovani Melianus, membenarkan telah terjadi proses diversi.
"Diversi itu bahasa hukum. Kalau dalam bahasa sehari-sehari ini bisa disebut dengan proses mediasi untuk berdamai antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Namun harus diingat, diversi ini adalah amanat undang-undang karena para pelaku itu masih di bawah umur," ujarnya.
Ia mengatakan, prosesnya tetap dijalankan, tetapi keluarga korban mempunyai hak untuk menolaknya. Selanjutnya, bila keluarga korban menolak, proses peradilan terhadap para pelaku tetap dilakukan sebagaimana mestinya, sekalipun tetap memperhatikan hak-hak pelaku yang masih di bawah umur.
Geovani meyakini jika proses diversi ini tidak akan berhasil karena sudah pasti ditolak oleh keluarga korban.
Pengacara DKDA, Gusti Agung Dian Hendrawan, menjelaskan, sekalipun proses diversi ini gagal tetapi pihaknya tetap berupaya di luar pengadilan untuk menghubungi pihak keluarga agar bisa berdamai. Namun, perdamaian itu bukan dalam arti bisa meniadakan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi keluarga pelaku ingin meminta maaf agar pelaku dimaafkan sekalipun proses hukum tetap berjalan.
"Untuk berdamai dengan keluarga kami tetap berupaya, tetapi belum berhasil. Saat ini sedang dikomunikasikan," ujarnya.
Setelah gagal dalam sidang diversi, pihaknya pun meminta agar persidangan dipercepat, sehingga jelas proses hukumnya.
Ia menjelaskan, ke depana, sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Kamis setiap minggu. Agenda sidang pada Kamis (3/8) nanti akan dilakukan pembacaan dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan para saksi. Pihaknya berencana tidak akan melakukan pembelaan di awal pembacaan dakwaan dan lebih memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada.
Ia mengatakan, kliennya dikenakan tiga pasal berlapis yakni Pasal 170, 338, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai 12 tahun. Namun, karena para pelaku masih di bawah umur, pelaku berhak menjalani sepertiga dari masa hukuman yang divonis pengadilan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved