Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERIKSAAN tim Cyber Crime Polda Bali terhadap pria berinisial DIS,39, yang ditangkap di Tabanan, Bali, beberapa hari sebelumnya terus dilakukan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka telah mengakui bahwa dirinyalah yang mengunggah rekaman ujaran kebencian tersebut ke media sosial dan tersangka juga mengakui jika dirinyalah yang mengelolah akun tersebut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan secara intensif tim penyidik Cyber Crime Polda Bali. Tersangka mengaku awalnya bertujuan untuk mengeritik ceramah seorang tokoh agama bahwa apa yang diceramahinya itu tidak baik. Tetapi hasil unggahan tersebut justeru berpotensi menimbulkan konflik horisontal karena isinya mencela keyakinan lainnya," ujarnya di Denpasar, Kamis (27/7).
Tim penyidik menilai jika unggahan tersebut bisa berakibat fatal sekalipun niatnya baik.
Tersangka mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama. Selain itu tujuan unggahan tersebut yakni untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk kontrol atau kritik terhadap para ulama. Hanya saja, unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Di pemeriksaan, tersangka DIS mengaku merekam dengan menggunakan HP Vivo miliknya dan selanjutnya diunggah ke account youtube Donald Bali. Video tersebut berhasil diupload sejak tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 12 video.
“Setelah diperiksa, tersangka DIS terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di youtube Donald Bali,” terangnya.
Seperti diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyebar ujaran kebencian. Akibat mengunggah ujaran kebencian di media sosial youtube di akun Donald Bali, DIS yang seorang koki restoran di Kuta ditangkap Tim Cyber Crime Polda Bali di wilayah Tabanan, Jumat (21/7). Tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video karena merasa tidak puas atas ucapan para ulama.
Pria kelahiran Jember Jawa Timur itu ditangkap atas temuan Tim Cyber Mabes Polri yang menemukan akun Youtube bernama Donald Bali. Dalam akun tersebut tersirat adanya ujaran kebencian pemilik akun terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia.
Atas temuan itu, Tim Cyber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali untuk mengungkap siapa pemilik akun tersebut. Selanjutnya, Tim Cyber Polda Bali dipimpin Kanit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tabanan untuk melacak keberadaan pemilik akun.
“Rumah pelaku DIS kami gerebek dan dia berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa,” terang Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP I Nyoman Resa.
Kepada penyidik, tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video ke jejaring sosial youtube di akun Donald Bali. “Dia sendiri yang mengelola akun Donald Bali. Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit HP, dua sim card dan bukti rekaman video youtube. Masih kami dalami,” tegas mantan Kapolsek Kuta ini.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved