Polres Langkat Ringkus Kurir Bawa 26 Kg Ganja dari Aceh

Antara
22/7/2017 21:09
Polres Langkat Ringkus Kurir Bawa 26 Kg Ganja dari Aceh
(ANTARA/Syifa Yulinnas)

APARAT Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meringkus dua kurir pembawa 26 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan.

"Kita ringkus dua kurir pembawa ganja, yang satu seorang wanita dan satunya pria," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Sabtu (22/7).

Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap RD alias Ratna, 36, warga Desa Kaude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya Aceh.

Saat ditangkap, tersangka menumpang bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA berikut menyita barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kg ganja. Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuknya narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

"Kini tersangka RD alias Ratna sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan uang sebesar Rp2 juta jika berhasil mengantarkan 13 bal ganja ke Medan. Namun, tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp500 ribu sebagai uang muka. Sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di tempat yang dituju.

Polisi juga menggagalkan peredaran narkoba tujuan Medan, berikut menyita barang bukti sebanyak 13 bal ganja, dari salah seorang penumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL-7396 AK.

"Saat itu tersangka MN alias Nasir, 24, warga Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, menaiki bus dan razia oleh petugas," katanya.

Tersangka ini juga mengakui baru menerima uang panjar dan akan dilunasi bila ganja tersebut tiba di Medan, di mana nantinya akan ada seseorang yang akan mengambil paket ganja tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, penyidik polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya