Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pemuda berinisial NU, 23, warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diamankan anggota Polsek Cisaat, Sabtu (22/7) siang. Residivis kasus narkoba itu kedapatan memiliki ratusan butir pil penenang jenis tramadol.
Terungkapnya kepemilikan ratusan butir pil penenang itu saat digelar operasi atau razia kendaraan bermotor di Jalan Lingkar Selatan, Cibolang, Cisaat, Sabtu. Saat itu, pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah Kota Sukabumi menuju Cibadak hendak dihentikan petugas karena tak menggunakan helm dan tidak terdapat pelat nomor kendaraan.
Pelaku sempat berupaya menghindari petugas, tapi polisi bergerak cepat melihat gelagat mencurigakan itu. Pelaku diamankan dan diperiksa kelengkapan surat kendaraan. Saat pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan sebuah toples putih. Saat dibuka di dalamnya berisi ratusan butir pil penenang jenis tramadol.
"Saat itu, petugas hendak menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Ia (pelaku) berusaha menghindar bahkan nyaris menabrak polisi, tapi pelaku berhasil diamankan," terang Kanit Turjawali Polres Sukabumi Kota, Inspektur Dua Pol Panji.
Panji menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ratusan butir tramadol itu rencananya diedarkan di wilayah lain. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang sempat tersandung kasus peredaran narkoba jenis sabu pada 2005 silam.
"Karena lokasi penangkapan pelaku berada di wilayah hukum Polres Sukabumi, maka kami limpahkan kasusnya ke Polsek Cibadak. Selanjutnya kepada pelaku akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih intensif," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved