Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengajukan kasasi melawan vonis bebas terdakwa Ferial Mursalin dalam perkara bandar atau menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Kami kemarin (Kamis, 20/7) mengirimkan memori kasasi kasus vonis bebasnya terdakwa Ferial Mursalin ke Mahkamah Agung," ungkap Kepala Kejari OKU, Sugeng Sumarno, di Baturaja, Jumat (21/7).
Kasasi itu merespons putusan Hakim PN Baturaja Nomor 57/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Bta pada 3 Juli 2017 yang membebaskan terdakwa Ferial Mursalin dari semua dakwaan. Putusan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ketua PN Baturaja Singgih Wahono tersebut, kata Sugeng, keliru.
"Semua pihak sedang gencar memberantas atau memerangi narkoba. Dengan adanya putusan bebas oleh hakim, maka sesuai dengan ketentuan, kami langsung kasasi dan sudah kita kirim memori kasasi melalui PN Baturaja," kata Sugeng.
Menurut dia, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Ferial dengan dua pasal yakni Pasal 114 dan 112 Ayat 2.
"Kita tuntut delapan tahun penjara. Kalau Pasal 114 tidak terbukti, minimal Pasal 112. Sebab, ada barang bukti (BB) sabu lebih dari 5 gram di saku terdakwa saat ditangkap," jelasnya.
Selain ada di badan, kata dia, BB juga ada di dalam kotak hitam dan anehnya majelis hakim berpendapat kalau BB di dalam kotak hitam bukan milik terdakwa. Sedangkan terdakwa sendiri mengaku kalau kotak hitam itu miliknya.
"Kalau BB itu dikatakan hakim bukan milik terdakwa, kenapa Hakim menyatakan kotak hitam milik terdakwa sehingga patut dikembalikan ke terdakwa. Kotak hitam dan BB di dalamnya harusnya menjadi kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Makanya di sini kami merasa ada yang janggal. BB sabu dalam kotak hitam dikembalikan ke jaksa sedangkan kotak hitamnya dikembalikan ke terdakwa, kan aneh. Ini kontradiktif. Itu salah satu alasan kami ajukan kasasi," jelas Sugeng.
Meski demikian, pihaknya menghargai putusan majelis hakim PN Baturaja tersebut.
"Kami tunggu hasil kasasi nanti," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved