Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan

Antara
20/7/2017 21:59
Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan
(ANTARA/JOJON)

PETUGAS Polsek Sunggal menggagalkan peredaran 1,85 kilogram sabu jaringan Aceh-Medan di Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, dan meringkus dua pengedar barang haram itu.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Kamis (20/7), mengatakan, kedua tersangka yang diamankan itu yakni berinisial SY, 37, dan AN, 30, warga Jalan Kuali Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Menurut dia, awalnya petugas kepolisian menangkap tersangka SY, di depan minimarket Jalan Gaperta, dan saat digeledah ditemukan barang bukti empat bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat mencapai 3,5 ons.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Irian Barat Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Dari rumah tersangka, ditemukan satu kg sabu, dan lima bungkus sabu yang beratnya mencapai 5 ons," ujar AKBP Tatan.

Ia mengatakan selain mengamankan tersangka SY, dalam pengembangan kasus narkotika jaringan Aceh-Medan ini, polisi juga membekuk tersangka lain, yaitu AN di kediamannya Jalan Kuali, Medan.

"Kita juga sedang memburu dua tersangka lainnya, yakni berinisial RL, yang diduga berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan dan tersangka berinisial BCL," kata mantan Kapolres Asahan itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya