Kejaksaan Pastikan Eksekusi bukan Pekan Ini

MI/Nyu/Gol/UL/X-9
07/3/2015 00:00
Kejaksaan Pastikan Eksekusi bukan Pekan Ini
(MI/ LILIEK DHARMAWAN)
MESKI persiapan sudah hampir tuntas, pelaksanaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba, termasuk duo Bali Nine asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipastikan bukan pekan ini. Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan di Jakarta, kemarin, pihaknya masih menunggu upaya hukum terpidana.

''Saya pastikan bukan minggu ini. Bulan ini juga belum bisa dipastikan. Kita ingin masalah teknis dan fasilitas siap 100% sembari menghormati proses hukum yang ada,'' ujarnya. Kejaksaan, imbuh Tony, masih mempelajari upaya hukum peninjauan kembali yang dilayangkan Mary Jane asal Filipina, Serge Areski (Prancis), dan Martin Anderson (Ghana). Jika proses itu sudah selesai, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dapat menentukan hari pelaksanaan eksekusi.

Kejaksaan juga masih menunggu pertimbangan dokter soal kondisi Rodrigo Gularte yang menurut pengacaranya mengalami gangguan jiwa. Jika hasil pemeriksaan tidak membuktikan warga negara Brasil itu gila, yang bersangkutan tetap masuk daftar eksekusi tahap kedua. "Kita sedang menunggu hasil second opinion dari bagian kesehatan Polda Jawa Tengah." Tony menjelaskan sembilan terpidana mati termasuk Sukumaran dan Andrew Chan yang sudah berada di LP Nusakambangan belum dimasukkan ke ruang isolasi. Adapun Mary Jane masih dipenjara di Yogyakarta. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menilai penundaan eksekusi tersebut tak perlu dipermasalahkan.  

''Kalau sampai dibatalkan, baru namanya menginjak-injak martabat bangsa.''

Untuk eksekusi tahap kedua ini Polda Jateng menyiapkan 140 personel dalam regu tembak. "Kami tinggal menunggu instruksi dari kejaksaan," papar Kapolda Jateng Irjen Nur Ali. Dukungan terhadap hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba pun terus berdatangan termasuk dari sekitar 3.000 warga Cirebon, Jawa Barat, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya