Nenek 61 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan Pelajar

Dwi Apriani
20/7/2017 18:36
Nenek 61 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan Pelajar
(Ilustrasi--thinsktock)

SETELAH dilaporkan atas pemerkosaan kepada siswa Sekolah Dasar berinisial AR, 13, nenek 61 tahun, Harni, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Harni pun langsung diamankan unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (20/7).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Sumatra Selatan, Ipda Henny Setianingsih, menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 KUHP tentang Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, membenarkan adanya penetapan tersangka Harni sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Pengakuannya memang begitu. Karena suka bertemu dengan korban yang sering main ke rumahnya," kata Wahyu.

Sementara itu, Harni mengaku, dia telah berhubungan badan dengan AR sebanyak delapan kali. Dari pengakuan, korban sering memeluk dari belakang hingga membuat pelaku bernafsu.

"Saya anggap dia itu anak sendiri. Kami sudah delapan kali sejak beberapa bulan," ujarnya.

Ia berencana akan menikahi AR jika direstui oleh orangtua korban. "Kalau dia mau menikah, saya siap," kata Harni.

Ia juga selalu memenuhi kebutuhan AR hingga dia pun harus berutang ke koperasi sebesar Rp2,8 juta, untuk membelikan telepon genggam.

"AR ini minta dibelikan handphone. Saya hanya tukang cuci, tukang pijat, dan pemulung. Sehingga saya berutang dengan koperasi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya