Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Profesi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, terkait pungutan liar (pungli) surat keputusan (SK) pengangkatan 99 bidan.
BU yang merupakan Kepala Sub Bagian Pengadaan, Pemberhentian, dan Profesi di Kantor BKD setempat diduga melakukan pungli dengan meminta uang kepada 99 lulusan bidan masing-masing di kisaran Rp15 juta-Rp40 juta agar SK pengangkatan dapat dipercepat.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung, di Bengkulu, Rabu (19/7), mengatakan, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Bengkulu telah menangkap seorang pejabat Eselon IV di BKD Pemkab Kaur, terkait OTT pungli SK sebanyak 99 bidan yang belum diserahkan.
"SK pengangkatan sebanyak 99 orang bidan di Kabupaten Kaur tidak diserahkan, tetapi diminta uang mencapai Rp15 juta hingga Rp40 juta per bidan agar SK pengangkatan segera diterima oleh para bidan," katanya.
Polisi, lanjut Kapolda, masih mengembangkan kasus ini dan segera menangkap bila ada tersangka lain. Dari keterangan tersangka, uang yang diterima sudah mencapai Rp440 juta dan disimpan dalam rekening tabungan serta Rp25 juta dalam bentuk uang tunai.
Sebanyak 99 bidan yang sudah diangkat dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi harus belum mendapat gaji penuh sebagai PNS karena belum memiliki SK pengangkatan.
Selama ini, SK tidak kunjung didapatkan. Dan untuk mendapatkan SK tersebut, para bidan maupun dokter dipaksa menyetorkan sejumlah uang beragam mulai dari Rp15 juta hingga yang paling tinggi mencapai Rp100 juta.
Tersangka BU dijerat Pasal 368 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemerasan. Tersangka juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 423 KUHP dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved