Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang Ancam Kehidupan Petani

Yose Hendra
18/7/2017 22:10
Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang Ancam Kehidupan Petani
(ANTARA)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai rencana eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi di wilayah Gunung Talang, Bukit Kili, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, sangat berbahaya.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, mengakui, pada 3 Juli 2017, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat Nagari Batu Bajanjang sehubungan dengan diterbitkannya izin panas bumi di wilayah oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2/1/IPB/PMA/2017 kepada PT Hitay Daya Energy seluas 27.000 hektare untuk jangka waktu 37 tahun.

Meskipun proyek pemanfaatan panas bumi itu merupakan bagian dari Proyek Energi Nasional yang ditergetkan mencapai 35.000 MW, Era menilai, penetapan wilayah kerja yang berada di kawasan Gunung Talang-Bukit Kili dikhawatirkan akan mengancam kehidupan pertanian masyarakat.

"Mengingat status di sekitar Gunung Talang yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah," tandasnya.

Berdasarkan penuturan masyarakat setempat, PT Hitay Daya Energy telah melakukan aktivitas eksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi di beberapa titik sekitar Gunung Ralang. Bahkan, dua di antara titik pengeboran tersebut berada di bahu gunung yang lokasinya tidak jauh dari kawah gunung yang menjadi pusat panas bumi.

Aktivitas land clearing atau pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, serta pendirian kamp-kamp untuk pengeboran panas bumi di Gunung Talang secara langsung akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumber mata air dan ekosistem hutan yang ada di sana, yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan masyarakat di nagari-nagari sekitar Gunung Talang yang sebagian besar menggantungkan hidup dari lahan pertanian.

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT Hitay Daya Energy, juga menyebutkan adanya ancaman hilangnya vegetasi darat karena lahan dibersihkan dari tanaman (land clearing) pada lokasi.

Lalu peningkatan kebisingan diakibatkan penggunaan alat berat, menimbulkan erosi tanah karena hilangnya vegetasi yang ada di dalam kawasan hutan, hilangnya flora darat, perubahan tata guna lahan yang semulanya digunakan oleh masyarakat untuk pertanian.

Di samping itu, penurunan kualitas air sungai, meningkatnya kekeruhan yang berpotensi terhadap gangguan biota perairan, kualitas fisik kimia tanah menurun akibat didatarkannya tanah pucuk (top soil) sehingga berakibat erosi, gangguan habitat fauna karena hilangnya vegetasi tanah serta dampak-dampak lainnya.

LBH Padang berpendapat bahwa proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga sosial masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas untuk mengkaji ulang kembali proyek panas bumi di Gunung Talang.

"Karena keputusan hari ini bisa jadi akan merubah wajah Kabupaten Solok yang selama ini terkenal sebagai wilayah yang memiliki pesona alam yang asri dan penghasil komoditas pertanian unggul," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya