Buni Yani akan Laporkan Balik Pelapornya

Bayu Anggoro
18/7/2017 19:13
Buni Yani akan Laporkan Balik Pelapornya
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

PERSIDANGAN terdakwa Buni Yani kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). Kali ini majelis hakim mempersilakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar untuk memberikan kesaksiannya.

Pada persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, saksi yang hadir berjumlah tiga orang, yakni Andy Windo Wahidin yang juga pelapor atas diunggahnya video oleh Buni Yani, Heru Arfianto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Nurcholis Majid yang merupakan juru kamera saat pengambilan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

Andy memperoleh kesempatan pertama untuk memberikan keterangannya. Dalam persidangan, Andy mengatakan, dirinya melaporkan Buni Yani karena menilai unggahan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial Facebook telah membuat kegaduhan di masyarakat, khususnya di media sosial.

Selain itu, tambah Andy, video yang diunggah Buni Yani ini telah menggiring opini masyarakat bahwa Ahok telah menodakan agama. "Padahal tidak," katanya di hadapan majelis hakim.

Andy melanjutkan, dirinya pun melaporkan Buni Yani karena video yang diunggah telah diedit dan ditambahkan keterangan yang tidak sesuai.

"Di video ditambah caption penistaan agama," katanya.

Menurut dia, sebelum melaporkan Buni Yani atas hal itu, dirinya sudah menyaksikan video unggahan Buni Yani dan video asli yang diunggah Pemprov DKI secara utuh.

Saat itu juga, saksi langsung membandingkan dan mengamati kedua video tersebut. Berdasarkan hasil pengamatannya, video yang diunggah Buni Yani tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena telah diedit.

"Ini tidak sesuai dengan yang diucapkan Ahok di video aslinya," kata dia.

Sementara saksi kedua yang diberi kesempatan ialah Nurcholis, juru kamera yang mengambil video Ahok di Kepulauan Seribu. Ia mengaku video yang diunggah di Youtube merupakan video yang diambilnya. Dia mengaku hanya bertugas sebagai juru kamera sehingga tidak terlibat saat proses edit dan unggahan.

"Video itu betul saya yang mengambil," katanya.

Sedangkan saksi ketiga, Heru, salah satu PNS di Pemprov DKI, bertugas sebagai penyunting sebelum video Ahok diunggah ke Youtube.

"Saya menerima rekaman dari kameramen, lalu saya copy ke komputer," katanya seraya menyebut dia pun bertugas menempelkan logo Pemprov DKI pada video tersebut.

Dia mengaku, juru kamera langsung menyerahkan video Ahok di Kepulauan Seribu pada hari yang sama. Heru mengatakan, dirinya tidak mengurangi durasi video Ahok dalam unggahan ke Youtube.

"Saya meng-upload utuh, lalu memberikan judul, lalu mem-publish di Youtube. Dan bisa langsung diakses masyarakat," katanya.

Dia pun mengatakan, video dari akun resmi Pemprov DKI yang ada di Youtube masih utuh dan sesuai dengan yang diunggahnya. Setelah mengunggah, dia tidak tahu adanya kejanggalan dari video tersebut.

"Juga tidak menerima informasi adanya kejanggalan-kejanggalan," katanya.

JPU menanyakan motivasi Heru mengunggah video ke Youtube.

"Itu tugas saya meng-upload video kegiatan (gubernur) ke Youtube," jawabnya seraya menyebut akun Youtube yang digunakannya merupakan akun resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JPU pun mempertanyakan apakah dirinya menerima tindakan Buni Yani yang memotong video Ahok lalu mengunggahnya ke Facebook.

"Sejujurnya saya tidak menerima adanya pemotongan durasi itu," katanya.

Dalam persidangan ini pun, saksi mendapat sejumlah pertanyaan dari terdakwa beserta kuasa hukumnya. Salah satunya, Buni Yani mempertanyakan alasan Andy melaporkan dirinya ke kepolisian terkait video itu. Menurut dia, alasan pelapor yang menyebut video unggahannya telah membuat kegaduhan di masyarakat sulit dibuktikan.

Selain tidak ada parameter yang jelas, menurutnya, pelapor pun tidak bisa menjelaskan kegaduhan seperti apa yang telah terjadi di masyarakat.

"Setelah ditanya lagi, jawabannya melaporkan karena Ahok telah dilaporkan," katanya.

Buni Yani pun akan melaporkan balik pelapor karena dianggap telah memberikan keterangan palsu.

"Kesaksiannya bahwa dia bisa menilai ada keresahan di masyarakat tanpa mengetahui ilmu statistik, metodologi ilmiah, itu bentuk dia memberi keterangan palsu. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), alasan melaporkan karena untuk menjaga keutuhan NKRI dan sebagainya. Tapi di sini (persidangan) karena Ahok dilaporkan," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin, mengatakan, keterangan saksi dan pelapor, Andy, banyak yang berbeda di pengadilan dengan di BAP.

"Tidak sesuai fakta. Saksi pelapor Andi banyak keterangan di BAP beda dengan di pengadilan," katanya seraya menyebut banyak pertanyaan kepada saksi yang tidak dijawab dengan baik, karena saksi mengaku lupa ataupun jawabannya tidak jelas.

Sebagai contoh, tambah Aldwin, pelapor melaporkan Buni Yani karena menilai unggahan Buni Yani telah membuat kegaduhan.

"Apa alasan melaporkan? Katanya kegaduhan, tapi enggak bisa menjelaskan," katanya.

Aldwin menambahkan, Buni Yani akan melaporkan Andy karena telah mencemarkan nama baik dan berita bohong.

"Dilaporkan dia Pasal 27," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya