Polda Kalbar Amankan 24 Penambang Liar

Aries Munandar
18/7/2017 17:59
Polda Kalbar Amankan 24 Penambang Liar
(MI/ Dede Susianti)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Barat melancarkan operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Operasi yang dimulai pada pekan lalu itu digelar serempak di sejumlah kabupaten. Sedikitnya 24 orang ditangkap dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka akan dikenai Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara), dengan ancaman pidana 10 tahun (penjara) dan denda sebesar Rp10 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, di Pontianak, Selasa (18/7).

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sedikitnya 11 mesin penyemprot pasir dan sejumlah peralatan penambangan dari berbagai lokasi di Kabupaten Bengkayang, Sanggau, Melawi, dan Sintang.

Beberapa di antara peralatan tersebut ada yang langsung dimusnahkan di lokasi karena sulitnya medan operasi.

"Operasi PETI Kapuas merupakan operasi kewilayahan yang digelar oleh Polres di jajaran Polda Kalbar," jelas Sugeng. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya