Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Operasi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan Wilayah II Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) SW ISI Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan ilegal hewan satwa dilindungi, HK, 30, asal Kediri, Jawa Timur.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 10 ekor satwa dilindungi yang hendak dikirim ke China.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Benny Bastiawan, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya perdagangan hewan satwa dilindungi. Selanjutnya, tim gabungan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat dan penyidik penegakan hukum melakukan penyelidikan pada 12 Juli lalu.
"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 10 hewan dilindungi," kata Benny, di kantornya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah II Surabaya, di Juanda, Kamis (13/7).
Sebanyak 10 hewan dilindungi, yakni 9 ekor kukang dan 1 ekor burung julang, diamankan sebagai barang bukti. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi tersebut sengaja dipromosikan melalui media sosial Facebook. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Kediri.
"Rencananya hewan satwa dilindungi ini hendak dikirim ke luar negeri, China," katanya.
Sementara itu, Kasie Wilayah II Surabaya, Sidonius Tri Saksono, mengatakan permintaan hewan satwa ilegal ini semakin melebar di kawasan Jatim yang mana sebelumnya masih banyak permintaan dari Jawa Barat.
"Kebetulan kali ini permintaannya dari Jakarta. Kemudian dikirim ke luar negeri, China," jelasnya.
Adapun harga penjualan satwa dilindungi itu pun bervariasi. Biasanya, penjualan hewan di dalam negeri berada di kisaran Rp400 ribu per ekor, sedangkan penjualan di luar negeri bisa mencapai Rp2 juta.
"Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di kantor Juanda Sidoarjo," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo PP Nomor 77 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved