Polisi Sebut Para Pelaku Penusuk Anggota TNI tidak dalam Kondisi Mabuk

Arnoldus Dhae
12/7/2017 22:42
Polisi Sebut Para Pelaku Penusuk Anggota TNI tidak dalam Kondisi Mabuk
(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

PENYIDIK dari Polresta Denpasar terus bekerja keras dalam penyelesaian kasus penusukan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20, yang tewas di trotoar Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua, depan SPBU Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, Minggu (9/7) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, menjelaskan, penyidikan sementara menunjukkan bahwa para pelaku yang di bawah umur tidak dalam keadaan mabuk, tetapi hanya salah paham yang berawal dari aksi kejar-kejaran di jalanan.

"Mulai kemarin sudah dilakukan rekonstruksi secara bertahap. Dari rekonstruksi itu lah diketahui bahwa insiden penikaman tersebut berawal dari salah paham karena aksi saling nyalip di jalanan," ujarnya di Denpasar, Rabu (12/7).

Saat saling salip tersebut, topi milik salah satu pelaku berinisial CI alias Imen terjatuh. Itu lah awal mula ketersinggungan para pelaku dengan korban. Perkelahian pun tidak bisa dihindari.

Para pelaku mengaku jika korban mendahului memukul salah satu pelaku dan dalam perkelahian tersebut, korban terjatuh dan ditikam oleh pelaku DKDA yang juga masih berusia 16 tahun. Kelompok pelaku merasa tidak nyaman karena merasa terus dibuntuti korban dan teman-temannya.

Adapun untuk TKP kedua, belum bisa dilakukan rekonstruksi. Di TKP kedua yang berjarak sekitar 30 meter dari TKP pertama arah Nusa Dua tersebut juga terjadi perkelahian antara para pelaku dan rekan korban. Setelah perkelahian di TKP pertama, pelaku penusuk DKDA berboncengan dengan FH menuju TKP kedua. DKDA sempat melihat korban berdiri.

Seluruh penyidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada hasil yang menunjukkan bahwa para pelaku dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi narkoba. Saat rekonstruksi berlangsung, tidak ada wajah penyesalan dari para pelaku. Semua pelaku diakuinya dilakukan penahanan penuh untuk saat ini hingga proses hukum selanjutnya.

Keenam pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 terkait dengan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya