Diduga Berbuat Cabul, Kepala Pelabuhan Kelas III Syahbandar Dicokok

Victor Ratu
12/7/2017 19:25
Diduga Berbuat Cabul, Kepala Pelabuhan Kelas III Syahbandar Dicokok
(Ilustrasi)

KEPALA Pelabuhan Kelas III Syahbandar, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berinisial MN, 57, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bulungan, AKBP Muh Fachry, mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang pejabat di kabupaten itu telah memasuki tahapan penyidikan.

"Sebelumnya masih proses penyelidikan, sekarang kita sudah masuk ke tahap penyidikan. Rencananya Polres Bulungan akan memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dengan kasus yang melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 huruf E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya kepada Media Indonesia di Bulungan, Rabu (12/7).

Dijelaskan Kapolres, setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara di mes belakang Kantor Syahbandar yang diduga sebagai lokasi untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

Korban, sebut saja Bunga, masih di bawah umur dan duduk di bangku sekolah. Kemudian tim dengan disaksikan Ketua RT setempat, Sriyanti,
mencoba mengetok mes Kantor Syahbandar. Setelah pintu mes dibuka oleh MN, didapati Bunga sedang tidur di kamar. Selanjutnya tim dan Ketua RT setempat membawa keduanya ke Mapolres Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal berlapis, yakni tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kepala Pelabuhan Kelas III Syahbandar Kabupaten Bulungan itu sudah memasuki tahap penyidikan," jelas Fachry.

Kapolres juga menegaskan, pelaporan didampingi P2TP2A disebabkan orangtua korban tidak berada di Tanjung Selor. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pakaian yang digunakan korban. Berdasarkan analisis yuridis, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 huruf E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya