Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, HR, yang terlibat dugaan kasus korupsi, akhirnya diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentiannya didasari pertimbangan tingkat absensi yang dinilai sudah melanggar aturan kepegawaian.
"Kita tidak lihat penanganan hukum kasusnya, tapi lebih ke arah disiplin kepegawaiannya. Soal penanganan hukumnya kita serahkan kepada yang berwenang," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Saleh Makbullah, Kamis 6/7).
Kepastian pemberhentian HR diperoleh setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan wali kota. Namun, yang lebih mengetahui detail proses pemberhentiannya berada di tangan Inspektorat.
"Kami (BKPSDM) hanya mendapatkan tembusannya saja. Dari tingkat absensi, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, secara otomatis yang bersangkutan (HR) tidak masuk kerja secara berturut-turut," tambah dia.
Dugaan penyalahgunaan dana operasional yang diduga melibatkan HR bermula pada 2013 lalu. Hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sukabumi Kota, HR diduga memotong anggaran sebesar 15% setiap kali pencairan dana. Bahkan, HR meminta fee atau sejumlah uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa bekerja sama dengan pihak ketiga atau SPj langsung.
HR menyiasatinya dengan membuat berbagai dokumen palsu atau fiktif untuk keperluan pemeriksaan sehingga mengakibatkan terjadinya temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional BPBD tahun anggaran 2013 senilai Rp264.290.890.
Sejak Maret 2017, HR sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun, baru pada 17 Mei 2017 polisi akhirnya menahan HR. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya sesuai standar prosedur.
Pemberhentian HR sebagai ASN menambah daftar panjang pegawai indisipliner di lingkungan Pemkot Sukabumi. Sepanjang 2014 hingga 2017, setidaknya sudah empat ASN yang di lingkungan Pemkot Sukabumi yang diberhentikan dengan alasan tingkat disiplin.
"Sudah ada empat orang (ASN) yang sudah diberhentikan sejak 2014 hingga sekarang. Kebanyakan pelanggarannya tidak masuk kerja selama dua bulan berturut-turut," tegasnya.
Saat ini, BKPSDM dan Inspektorat sedang memproses satu ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi yang kedapatan mangkir kerja. Kini yang bersangkutan dalam proses penanganan di Inspektorat.
"Yang menanganinya Inspektorat. Nanti setelah di-BAP di Inspektorat dilaporkan ke wali kota. Terakhir laporan ke BKPSDM," ucapnya.
Saleh tak mengetahui persis alasan ASN tersebut bertindak indisipliner. Jika dalam waktu tiga kali pemanggilan tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, sudah jelas keputusannnya bakal seperti apa.
"Saya kurang tahu persis (alasan indisipliner). Mungkin alasan keluarga atau apa lah," tandas dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved