Kebakaran Kantor Disperindag Jatim tidak Terkait Pemeriksaan KPK

Antara
06/7/2017 18:59
Kebakaran Kantor Disperindag Jatim tidak Terkait Pemeriksaan KPK
(ANTARA)

KANTOR Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur yang beberapa waktu lalu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/7), ludes terbakar.

Ruangan milik Kepala Disperindag Jatim, Ardi Prasetyawan, yang juga saksi kasus korupsi di DPRD Jatim juga ikut terbakar.

Gubernur Jatim, Soekarwo, meminta agar polisi segera menyelidiki kasus kebakaran yang melanda Kantor Disperindag Kamis dini hari tersebut. Soekarwo meminta agar peristiwa ini ditangani polisi dan diketahui pasti penyebab kebakaran yang terjadi, termasuk melaporkan hasilnya.

"Kalau sudah ada laporannya, maka saya minta diteruskan ke saya. Sekarang Pak Ardi masih di kantornya untuk mengetahui informasi lebih lanjut," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, di Surabaya, Kamis siang.

Gubernur juga memastikan bahwa pelayanan ke masyarakat harus tetap berjalan dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas ditempatkan di gedung lain yang sudah disiapkan. Ia meminta kepada Kepala Biro Umum Pemprov Jatim Asyari dan Asisten III Sekdaprov Jatim Abdul Hamid untuk ke Kantor Disperindag sekaligus menyiapkan lokasi sementara untuk pegawai berkantor.

"Lokasinya di sekitar Kantor Disperindag dan harapannya tak mengganggu kinerja maupun pelayanan," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Sementara itu, disinggung kaitannya dengan proses pemeriksaan KPK ke Disperindag yang sedang berjalan, Pakde Karwo menegaskan tak ada hubungannya sama sekali meski banyak muncul persepsi tersebut.

"Itu kan hanya persepsi dan bukan fakta. Kalau urusan proses hukum berjalan, kami serahkan sepenuhnya ke KPK, termasuk masalah dokumen yang diperlukan karena database tetap ada," katanya.

Kebakaran menghanguskan seluruh ruangan di lantai dua, termasuk ruangan Kadis.

Sebanyak 15 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dan tim identifikasi dari Polrestabes Surabaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti penyebabnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya