Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAUL Anthony Hoffam, 57, warga asal Amerika Serikat (AS) yang ditangkap karena merampok toko swalayan di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu divonis 20 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/7).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Gde Ginarsa, di Denpasar.
Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan selama proses persidangan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2017 Pukul 01.43 Wita dan mengambil uang puluhan juta rupiah.
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK-6640-DK menyambangi toko Minimart pada 8 Februari 2017 untuk membeli air mineral, saat hendak membayar dan kasir membuka laci uang terdakwa langsung menodongkan pisau kepada penjaga toko.
Di dalam toko itu, terdakwa menggasak uang Rp8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras yakni Black Label seharga Rp1,4 juta dan Red Label seharga Rp900 ribu.
Tidak hanya ditempat itu, terdakwa juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 9 Februari 2017, Pukul 02.30 Wita kembali melancarkan aksinya merampok di Minimart di Sunset Road, Kuta, dan mengambil uang sebesar Rp176 ribu.
Kemudian, terdakwa kembali melakukan aksinya pada 14 Februari 2017 di sebuah Toko Circle K di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, dan merampok uang di toko itu sebesar Rp800 ribu.
Aksi terakhir terdakwa dilakukan kembali di sebuah minimarket Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, dan merampok uang di toko itu sebesar Rp11 juta. Namun, aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, Pukul 01.00 Wita. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved