Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH perkara cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pascalibur Lebaran membeludak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran Idul Fitri pada Senin (3/7) lalu, jumlah perkara perceraian yang diajukan di PA Kabupaten mencapai 79 perkara. Keesokan harinya, Selasa (4/7), mencapai 86 perkara.
"Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan hari biasa," kata Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani, saat ditemui, Rabu (5/7).
Dijelaskan Wahid, pada hari biasa, perkara perceraian yang diajukan ke PA Indramayu mencapai 600 hingga 700 perkara setiap bulannya. Jika dirata-ratakan, perkara perceraian yang diajukan mencapai sekitar 28 hingga 32 perkara per hari.
Saat ditanyakan penyebab membeludaknya perkara perceraian yang diajukan pasca libur Lebaran, Wahid tidak bisa memastikannya. Namun, diperkirakan salah satunya disebabkan akibat masa libur yang membuat pengajuan perkara perceraian jadi tertunda.
Ditambahkan Wahid, secara umum, jumlah perkara perceraian di Kabupaten Indramayu selama beberapa tahun terakhir tergolong sangat tinggi. Bahkan, menempati peringkat pertama jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Pada 2016 lalu, jumlah perkara perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 8.300 perkara. Dari jumlah itu, perkara perceraian yang diputus hakim sebanyak 7.594 perkara. Sedangkan sisanya sebagian besar dilanjutkan perkaranya pada 2017. Selain itu, ada pula yang dicabut, ditolak, gugur, tidak menerima maupun dicoret dari register.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juni 2017, jumlah perkara perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 9.049 perkara. Dari jumlah itu, perkara perceraian yang dikabulkan hakim sebanyak 3.791 perkara. Sedangkan sisanya sebagian besar dilanjutkan pada bulan berikutnya.
"Dari jumlah itu, cerai gugat lebih besar ketimbang cerai talak," kata Wahid.
Dijelaskan Wahid, cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami. Sepanjang Januari hingga Juni 2017, jumlah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri mencapai 6.849 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 2.200 perkara.
"Faktor penyebab perceraian macam-macam. Namun, sebagian besar disebabkan alasan ekonomi, murtad, kawin paksa, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, cacat badan, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, meninggalkan salah satu pihak, judi, dan mabuk. Terbanyak karena faktor ekonomi," kata Wahid. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved