Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jumlah siswa tingkat sekolah dasar (SD) dibatasi antara 20-28 orang per rombongan belajar (rombel) dianggap cukup sulit diterapkan di sejumlah SD Negeri di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pasalnya, jumlah pendaftar peserta didik baru di sejumlah SDN terlihat sepi peminat, sedangkan di sebagian SDN lainnya membeludak. Seperti di SDN Pagerwangi III yang berada di Desa Mekarwangi misalnya, sejak dibuka pada Senin (2/7) hingga Rabu (5/7), tercatat baru ada 13 calon siswa yang mendaftar.
Seorang guru SDN Pagerwangi III, Asep Hidayat, menuturkan, sekolah paling tua di Mekarwangi itu memang memiliki siswa yang sedikit. Maka sejak awal dibuka pendaftaran, aktivitas sekolah relatif sepi.
"Dari kelas I sampai kelas VI, totalnya hanya ada 120 anak. Setiap tahun ajaran baru memang enggak banyak anak yang daftar ke sekolah ini, yang daftar paling anak-anak di lingkungan sini saja," kata Asep saat ditemui, Rabu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan belasan tahun lalu sebelum ada SD lainnya yang berdiri di Desa Mekarwangi. Saat ini, hanya warga dan orangtua dari delapan RT saja yang masih menyekolahkan anaknya di SDN Pagerwangi III.
Kepala Desa Mekarwangi, Ade Suparno, mengungkapkan, letak geografis Mekarwangi yang berbukit-bukit, ditambah permukiman penduduk yang berpencar, dianggap menjadi faktor yang membuat SDN Pagerwangi III bersiswa sedikit.
"Memang angka anak masuk sekolah di sekitar sini juga sedikit. Di desa ini ada sembilan RW, yang letaknya tersebar dan berjauhan. Warga di perbatasan desa bahkan memilih menyekolahkan anaknya ke luar Desa Mekarwangi karena jaraknya lebih dekat ke sekolah," ungkap Ade.
Kalaupun akhirnya tidak banyak anak yang mendaftar ke SDN Pagerwangi III, Ade berharap agar Permendikbud 17/2017 tidak betul-betul diterapkan. Kalau pun jadi diterapkan, diharapkan dicarikan juga solusinya sebab bisa mengorbankan anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah.
"Kasihan kalau anak-anak di dekat SD Pagerwangi III harus sekolah di tempat lain yang jaraknya jauh. Dari batas desa di bawah sampai batas desa di atas itu Mekarwangi memanjang lebih dari lima kilometer. Kontur tanahnya juga menanjak," tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pendidikan SD dan PAUD Kecamatan Lembang, Budiyanto, mengakui, beberapa SD di Lembang kekurangan pendaftar, termasuk SDN Pagerwangi III. Namun di sisi lain, beberapa SD di Lembang terlalu banyak pendaftar, seperti di SDN Kayuambon I dan SDN Pancasila.
"Yang baru mendaftar di SDN Pagerwangi III itu memang baru 13 anak. Namun, biasanya nanti juga bertambah ketika mendekati masuk sekolah. Pendaftaran itu kan sampai 15 Juli, jadi masih lama," jelas Budiyanto.
Menurut dia, kondisi terbalik terjadi di SDN Kayuambon I yang jumlah pendaftar malah membeludak sampai 190 anak, padahal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru dibuka selama 2 hari. Dia menilai, jumlah tersebut dinilai terlalu banyak, karena di dalam Permendikbud 17/2017 diatur bahwa setiap SD maksimal hanya bisa menerima siswa baru untuk empat rombel atau setara dengan 112 anak.
"Memang ada juga yang overload, tadi sudah ada kepsek yang laporan ke saya. Bukan hanya Kayuambon I, di SDN Pancasila juga mengalami hal sama. Maksimal kan empat rombel, sementara satu rombel maksimal berjumlah 28 anak. Artinya, satu sekolah itu maksimal menerima 112 anak," bebernya.
Solusi untuk menyiasati hal tersebut, Budiyanto menyatakan, sebagian pendaftar akan dialihkan ke SD lain yang minim pendaftar. Misalnya dengan mengalihkan ke SD yang radiusnya masih berdekatan.
"Namun bagaimana solusi yang akan diterapkan, kami menyerahkan kepada Dinas Pendidikan. Jadi, kami akan melakukan monitoring, kemudian dilaporkan ke Disdik, bahwa seperti inilah kondisinya," lanjutnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved