PN Yogyakarta Perintahkan Eksekusi Pengosongan Kantor XL

MI/Faw
05/3/2015 00:00
PN Yogyakarta Perintahkan Eksekusi Pengosongan Kantor XL
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani  Mat Djuskan, SH, MH selaku Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta,  menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang kini ditempati perusahaan telekomunikasi   PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Adapun eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2015 pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, Selasa 3 Maret telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut.

Menurut Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm, Jakarta, dengan adanya penetapan eksekusi maka perusahaan XL Axiata Tbk yang menempati lokasi tanah itu harus mengosongkan  seluruh aset berikut penghentian aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani. Di atas tanah itu memang berdiri gedung untuk kegiatan kantor PT XL Axiata, Tbk. "Jadi, manajemen XL harus hengkang dari tanah Jl Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut," kata Sentot di Jakarta, Kamis (5/3).

Perlawanan PT XL Axiata, Tbk di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA. Sentot,  kuasa hukum Johannes Irwanto Putro mengatakan, akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata, Tbk melakukan peninjauan kembali  di MA pada 11 Agustus 2010. Upaya itu ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro. "Putusan PK MA dengan tegas menyatakan penolakan PK XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya," ujarnya.

Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah Jl Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta, yang dibeli dari Ny Griet Patras Tarandung  pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di Notaris JL Waworuntu, Jakarta. Sentot mengungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah Jl Mangkubumi No 20-22 tidak mudah. Pasalnya, meski telah membeli tanah dari Ny Griet Patras, namun dalam selang setahun atau 1993, Johannes ternyata tidak mampu menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.

Dalam perkembangan sejak 1993 itu, tanah milik Johannes  entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di kota Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertikat versi Hengki dari kantor BPN. Hal ini berakibat munculnya perseteruan hukum (sengketa kepemilikan tanah) antara Johannes dengan Hengkie.  Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.

Alih-alih bisa melaksanakan eksekusi, Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL selaku pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta. Sementara itu, Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya. "Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 1996. Padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum maka Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun," tambah Sentot.

Pada sisi lain, perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak menjadikannya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK tanggal 22 Juni 2007. Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL  dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY tanggal 16 Januari 2008. Akan tetapi, dalam tingkat kasasi MA kemenangan telah diperoleh Johannes, sedangkan PK XL di MA tak membuat XL berdaya, karena putusan PK MA justru menolak klaim XL.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya