Polda Bali Amankan Pengedar 8 Kg Ganja

Arnoldus Dhae
04/7/2017 21:29
Polda Bali Amankan Pengedar 8 Kg Ganja
(ANTARA)

APARAT kepolisian dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap para pelaku pengedar 8 kilogram ganja di Bali.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial RFI, 22, asal Semarang, Jawa Tengah. RFI diciduk di rumah kos nomor 17 Jalan Kresek, Pegok Denpasar Selatan, pada Jumat (30/6) lalu sekitar pukul 09.00 Wita atas kepemilikan lebih dari 8 kg ganja.

Barang butki ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka yang di dalamnya terdapat 2 bungkusan dilakban warna cokelat yang berisi ganja. Sedangkan di saku belakang sebelah kanan celana jins tersangka ditemukan 2 plastik klip berisi ganja.

"Saat dilakukan penggeledahan di kendaraannya (Suzuki) Splash warna silver nopol DK 1140 FY ditemukan sebuah tas warna hitam merek Diadora yang berisi 6 bungkusan ganja. Tersangka membawa ganja seberat 8.473 gram yang diperolehnya dari Pasuruan, Jawa Timur, untuk diedarkan di Bali,” terang Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, di Denpasar, Selasa (4/7).

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dibawanya melalui jalur darat. Kemudian tersangka menghubungi salah satu dari tiga rekannya yang ikut tertangkap petugas.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi didapatkan 2 TKP (tempat kejadian perkara). Pertama di dalam kamar pemilik kos ganja paketan kecil, bong, sabu di dalam dompet dan ekstasi. Sedangkan di TKP ke-2 ditemukan paket ganja ukuran besar dan dikembangkan ada di mobil 6 paket besar dengan total berat lebih dari 8 kg," ujarnya.

Dikisahkan, RFI dijemput oleh rekannya MKW, 30, yang merupakan pemilik kos dan TAS, 21. Saat dilakukan penggrebekan, RFI tengah berada sendirian di kamarnya. Sedangkan ketiga rekannya, masing-masing inisial MKW asal Semarang yang berprofesi sebagai wirastaswa, TAS, dan MJP, 22, yang merupakan mahasiswa asal Padangsambian, Denpasar Barat, diamankan oleh anggota Ditresnarkoba di rumah nomor 7 Jalan Kresek Banjar Pegok, Sesetan Denpasar Selatan, pada Jumat (30/6) sekitar pukul 09.00 Wita dalam satu kamar.

"Barang tersebut dititipkan oleh orang yang tidak dikenal dan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta. Mereka sebagai kurir karena pemiliknya dari Lapas Kerobokan," imbuhnya.

Dari tangan pelaku ditemukan 3 bungkus kertas putih masing-masing berisi batang, daun, dan biji diduga narkotika jenis ganja, sebuah asbak kayu yang berisi puntung rokok dan 4 sisa lintingan ganja yang sudah dipakai, sepotong kertas kecil berwarna biru bertuliskan Airy Room yang di dalamnya berisa satu bungkusan ganja dan 4 rooling papers, 1 buah kotak warna putih merek Billabong di dalamnya berisi 2 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan di meja ditemukan pula di dalam laci barang berupa 1 kotak kamera merek Sony yang berisi 2 linting ganja, dan di atas meja ditemukan satu plastik bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet. Tak cukup di situ, penggeledahan juga dilakukan di lemari dan ditemukan bong (alat isap sabu)," imbuhnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya