Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, harus sudah masuk kantor pada Senin (3/7). Tidak ada alasan menambah cuti atau bahkan tidak masuk kantor.
"Apabila ada yang tidak masuk besok (3/7), itu harus ada alasan yang kuat, seperti sakit. Dan itu dibuktikan dengan surat dari dokter," tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, Minggu (2/7).
Sedangkan bila tidak masuk kerja tanpa alasan, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan. Cuti selama libur Lebaran dirasa sudah cukup lama.
"Kalau ASN Pemkot Bandung ada yang tidak masuk tanpa alesan yang jelas, selain mendapatkan sanksi sesuai aturan tentang disiplin pegawai, TKD dia akan kena potong," jelasnya.
Gunadi juga berharap pelayanan kepada masyarakat akan berjalan seperti biasa dan normal kembali. "Besok juga kita akan melakukan sidak ke OPD-OPD untuk melihat tingkat kehadiran dan kondisi pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Ia meminta jajaran ASN pada 3 Juli 2017 mulai masuk kerja.
"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja, dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya.
Liburan pada momentum Lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Asman.
Pemerintah melalui Keppres No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin, tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved