Pesan Terakhir Raheem bagi Sang Kekasih

MI
05/3/2015 00:00
Pesan Terakhir Raheem bagi Sang Kekasih
(ANTARA/SISWOWIDODO)
PENGIRIMAN Raheem Agbaje dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyisakan duka bagi Angela Intan. Perempuan yang mengaku sebagai kekasih terpidana mati itu tidak bisa bertemu dengan Raheem untuk terakhir kalinya.

"Saya datang hanya ingin ketemu Raheem untuk terakhir kalinya, sekaligus memberi dukungan moril," tutur remaja yang masih berstatus pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan di Madiun ini.

Namun, petugas LP Madiun tidak meluluskan permintaan Angela. Dini hari kemarin, jeritan histeris Angela pun membelah suasana malam. Warga asli Madiun itu pingsan saat melihat mobil pengangkut Raheem keluar meninggalkan LP Madiun.

Raheem, yang berkebangsaan Spanyol, dipidana mati setelah tertangkap membawa heroin sebanyak 5 kilogram pada 1999 di Bandara Internasional Juanda. Ia menjadi salah satu dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi.

Suasana hibuk terjadi di LP Madiun sejak Selasa (3/3) sore hingga dini hari kemarin. LP yang berada di Jalan Yos Sudarso, yang biasanya sepi di malam hari, tiba-tiba sibuk luar biasa. Petugas LP, aparat kejaksaan, dan polisi silih berganti ke luar masuk penjara ini.

Kesibukan itu berakhir setelah Raheem dibawa dengan mobil tahanan milik Kejari Madiun, pukul 00.50 WIB, menuju Nusakambangan.

Beberapa jam setelah itu, selembar surat dari Raheem untuk Angela beredar. "Angela tetap hidup dalam kasih Tuhan, bertekun dalam doa dan pendalaman iman. Aku doakan Angela dapat menyelesaikan ujian akhir nasional dan lulus dengan nilai yang baik," tulis Raheem dalam surat bertanggal 2 Maret itu.

Dari Yogyakarta, Mary Jane Viesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, berharap keringanan hukuman dan peninjauan kembali kasusnya dikabulkan Mahkamah Agung. "Dia berharap ada pengampunan," kata Agus Salim, kuasa hukum Mary.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta itu, dua saksi yang diajukan kuasa hukum menyatakan Mary Jane hanya bisa berbicara dalam bahasa Tagalog. Kedua saksi itu ialah rohaniawan, Bernhard Kieser dan dosen di Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Yogyakarta, Agus Darwanto.

Dengan alasan bahasa, Agus Salim berharap hukuman Mary Jane bisa diperingan. (ST/FU/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya