Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BESARNYA potongan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Bangka Belitung saat membeli pulsa listrik pra bayar yang menyentuh angka 10 persen Kini dikeluhkan masyarakat.
Seperti di ketahui, setiap pembelian pulsa listrik prabayar Rp100 ribu, pelanggan hanya mendapatkan pulsa listrik dengan nominal 62 KWH. Untuk listrik beban 1300 watt. Sedangkan sisanya, Rp38 ribu untuk PJU.
Untuk itu, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan besarnya potongan pajak PJU di Babel sangat memberatkan masyarakat, dengan begitu dia akan memanggil seluruh Bupati dan Walikota guna membahas hal tersebut.
Erzaldi menilai di seluruh Indonesia, kemungkinan besar hanya di Provinsi Bangka Belitung Pajak PJU mencapai 10 persen. "Ini tidak bisa kita diamkan, jelas memberatkan masyarakat, saya akan kumpulkan seluruh Bupati dan Walikota untuk membahas hal Pajak PJU ini," kata Erzaldi.
Erzaldi menilai, dengan besarnya pajak ini, masyarakat yang miskin akan merasa tercekik, apalagi belum semua masyarakat miskin menikmati penerangan jalan di wilayah perkotaan, sehingga kedepan ia berharap tarif pajak ini akan disesuaikan dan disamakan persentase antar kabupaten.
"Bagaimana dengan orang miskin, masa disamaratakan, belum tentu dia ke kota setiap malam. Ini baru pertimbangan saya, kalau begini harus sama rata, kita ambil angka relatif bagus bukan berarti kurangi pendapatan pemda, yang membedakan nanti beban dayanya, 1300 watt nanti kita atur, tetapi sama persentase antarkabupaten, tak berarti sama pemotongan ke pemakai (pelanggan) kalau dia kaya masa gak mau bantu bayar biaya," jelasnya.
Untuk diketahui, pajak yang dikenakan setiap kabupaten dan kota berbeda, di Kota Pangkalpinang. Bangka Induk, Bangka Barat, tarif PJU sebesar 10 persen, Bangka Tengah 7-8 persen, Bangka Selatan 7 persen, Belitung 3-9 persen dan Beltim 3-10 persen.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung. Didit Srigusjaya sangat mendukung kebijakan Gubernur Babel membantu masyarakat dengan mengurangi Pajak PJU.Namun, hal itu menurutnya bukan kewenangan provinsi.
"Kita di dewan pasti dukung yang namanya kebijakan membantu masyarakat, tapi mengenai PJU ini sepenuhnya kewenangan masing-masing kabupaten/kota," kata Didit.
Dengan begitu, Didit meminta Erzaldi mengumpulkan seluruh bupati dan walikota untuk membicarakan hal ini agar dapat keseragaman berapa besaran atau penuruhan Pajak PJU sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Nah tugas gubernur mengumpulkan seluruh bupati/walikota, bicarakan apakah mereka sepakat Pajak PJU ini di sama kan semuanya, intinya provinsi tidak bisa mencampuri sebelum ada kesepakatan," ucap dia.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved