Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pertambangan dan ESDM Kalimantan Selatan melaporkan ke polisi dua perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut, karena melakukan pencemaran yang masuk kategori kejahatan lingkungan.
Dua perusahaan tambang batu bara yang dilaporkan itu ialah CV DKJ dan CV CP, pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar. Selain melaporkan ke Polda Kalsel, kedua perusahaan itu juga dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel. Tudingannya, bukan cuma menyebabkan terjadinya pencemaran, tapi jugabanjir bandang beberapa waktu lalu.
"Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel melaporkan dugaan telah terjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan batu bara. Laporan itu berupa terjadinya pencemaran dan merusak lingkungan, sehingga merugikan dan membahayakan masyarakat," ungkap Pelaksana Tugas Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (27/6).
Laporan terhadap dua perusahaan tambang ini terkait kasus jebolnya bendungan atau kolam air limbah tambang batu bara milik CV DKJ di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Limbah tambang tumpah ke sungai dan menghanyutkan 8 rumah penduduk dan 10 rumah lainnya rusak parah.
Sedangkan CV CP yang beroperasi di Kabupaten Banjar, dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan dan membahayakan masyarakat. Perusahaan ini hanya memiliki areal tambang batu bara seluas 17 hektare, sehingga tidak layak untuk dilakukan penambangan yang memenuhi standar.
Selain itu lokasi pertambangan ini juga hanya berjarak sekitar 100 meter dari Sungai Kintap yang menjadi tempat masyarakat sekitar untuk mengambil air, guna keperluan hidup sehari hari.
Organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pena Hijau Indonesia memprotes kasus jebolnya tanggul bekas galian tambang batu bara PT KJP. Mereka mendesak pemerintah daerah segera membentuk Satgas Kejahatan Pertambangan.
"Ini menunjukkan kondisi karut marutnya pertambangan di Kalsel dan merupakan bentuk kejahatan," tutur Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Yulianto.
Kisworo mendesak Gubernur Kalsel segera bertindak karena kewenangan izin tambang saat ini di tangan gubernur, termasuk pencabutan izin 303 perusahan tambang yang bermasalah CnC di Kalsel.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Laut Riyadi yang mengatakan kewenangan terkait pertambangan saat ini di tangan gubernur. "Kasus ini sebetulnya tidak perlu terjadi karena Pemda sudah mengingatkan dan meminta perusahaan membenahi kondisi lahan galian bekas tambang beberapa waktu lalu. Pemda meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kasus ini," tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved