485 Warga Binaan LP Karawang Peroleh Remisi

Cikwan Suwandi
27/6/2017 11:20
485 Warga Binaan LP Karawang Peroleh Remisi
()

SEBANYAK 485 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karawang Kelas II B mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri 2017.

Menurut Kepala LP Karawang Kelas II B Zaenal Arifin, pemberian remisi tersebut berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani proses hukuman.

Zaenal mengatakan seluruh penilaian tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Proses penilaian ini dilakukan selama enam bulan kepada warga binaan," ungkap Zaenal, Minggu (25/6).

Zaenal menambahkan, 485 warga binaan mendapatkan remisi dari 15 hari hingga 6 bulan. "Ada macam-macam kasusnya," ucapnya.

Dari 485 warga binaan, disebutkannya sebanyak 16 narapidana bisa menghirup udara bebas. LP ini menampung 1.094 warga binaan yang terdiri dari 820 napi dan 274 tahanan. Kondisi LP dinilai overload karena sesungguhnya hanya berkapasitas 590 napi.

"Kita akui memang sangat overload. Bukan hanya itu, kami juga hanya memiliki 6 penjaga saja dari idealnya 15 penjaga," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya