Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDIKITNYA 250 truk berisi barang-barang non-pangan yang sebagian besar akan menuju wilayah lain Pulau Jawa terpaksa diparkir di Perusahaan Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan Solo, Jawa Tengah, karena terkena aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait pembatasan operasional barang masa angkutan Lebaran 2017.
Saat ini, barang-barang yang diangkut truk besar dan kecil itu, banyak yang diturunkan untuk dititipkan dan disimpan di Gudang PPK Pedaringan, agar mutu barang tetap terjaga ketika akan dibawa menuju ke tujuan akhir pasca-Lebaran.
"Saat ini 9 gudang milik PPK Pedaringan penuh menampung barang titipan barang-barang non-sembako karena adanya aturan pembatasan operasional barang pada masa angkutan Lebaran 2017," tukas Direktur PPK Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, kepada wartawan di Solo, Kamis (22/6) sore.
Menurut dia, barang-barang tersebut hendak diantar atau dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah (Jateng). Ratusan truk itu sudah masuk ke Gudang PPK Pedaringan sebelum 19 Juni 2017 atau tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.
Chriswanto memaparkan, barang-barang yang dititipkan seperti semen, air mineral kemasan, karena diprediksi pengemudi atau perusahaan bahwa truk pengangkut tidak akan sampai lokasi tujuan tepat waktu, seiring keluarnya aturan Ditjen Perhubungan Darat tersebut.
Daripada berhenti di sembarang tempat yang mengandung konsekuensi barang rusak, maka truk pun dibelokkan ke PPK Pedaringan Solo.
"Yang jelas seperti semen itu kalau tidak disimpan dengan baik bisa mengeras atau turun kualitas. Begitu halnya air mineral kemasan kalau terlalu lama terkena sinar matahari juga akan mengurangi mutu. Karena itu, pilihan penitipan di PPK Pedaringan," imbuh dia.
Para perusahaan atau pengemudi yang menitipkan barang, bisa memilih membayar retribusi dengan sistem per hari, per ton per hari, per ton per bulan, atau per meter persegi per bulan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved