TIM Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita 3 rumah milik Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, kemarin.
Di ketiga rumah, tim memasang pengumuman bahwa bangunan/tanah telah disita tim penyidik Kejagung.
Penyitaan dilakukan setelah sehari sebelumnya, tim menggeledah sejumlah rumah pribadi dan rumah dinas Tasiya.
Sampai sore kemarin, penggeledahan pun masih dilakukan, di antaranya di kantor wakil bupati, ruang keuangan kantor bupati, dan sebuah rumah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung.
"Kami masih harus menggeledah hingga Kamis (5/3)," kata Ketua Tim Satgasus Adi Nuryadi.
Kejari Kabupaten Cirebon Dedie Triharyadi menyatakan tiga rumah yang disita didapat Tasiya saat masih menjabat Ketua DPRD Cirebon.
"tim membawa barang bukti dan dokumen terakit dana bansos."
Tasiya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon sebesar Rp1,8 miliar, dan telah ditahan.
Penggeledahan juga dilakukan tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, di rumah Agus Sukiranto, terpidana kasus korupsi pembangunan gardu induk PLN, di Perumahan Puri Indah.
Seharusnya Agus menjalani hukuman empat tahun penjara, namun kabur.
Terpidana merupakan broker tanah yang menjadi terpidana korupsi pengadaan tanah gardu induk PLN seluas 28 hektare pada 2007 lalu di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Akibat perbuatan terpidana, negara dirugikan sebesar Rp2,6 miliar.
Saat penggeledahan di rumah terpidana, tim gabungan kejaksaan tidak menemukan yang bersangkutan.
Jaksa hanya mendapatkan sedikit keterangan dari salah satu anaknya terpidana bahwa yang bersangkutan sedang umroh.
"Kami berharap Agus Sukiranto segera menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Muhammad Nusrim.
Di Surabaya, penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi terus memeriksa saksi, terkait kasus korupsi di Kadin Jawa Timur. Kemarin, sempat empat staf Kadin diperiksa.
"Saksi diperiksa seputar penggunaan anggaran, pengajuan, dan ke mana saja dana dipakai. Para saksi juga ikut dalam proses penggunaan dana," papar humas Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Kadin Jatim mendapat dana hibah hingga Rp20 miliar dari APBD.
Diduga, dana itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pengurus Kadin.
Korupsi dana kematian di Pemkot Bandar Lampung membuat Kepala Dinas Sosial Akuan Effendi disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Aksinya diduga merugikan negara hingga Rp2,26 miliar.