Lokasi Pengolahan Pangan Berbahan Hiu Digerebek

Aries Wijakena
17/6/2017 19:01
Lokasi Pengolahan Pangan Berbahan Hiu Digerebek
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKB Shinto Silitonga menunjukan barang bukti hiu yang dilindungi yang dijadikan bahan makanan(dok satreskrim polrestabes surabaya)

SATUAN Tugas pengawasan pangan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah lokasi pengolahan makanan dengan bahan sirip ikan hiu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKB Shinto Silitonga, Sabtu (17/6) mengatakan, lokasi pengolahan makanan itu terletak di Jl Sidodadi IX No 77, Simokerto, Surabaya.

"Di lokasi itu kami menemukan bukti bahwa ada pengolahan makanan hasil laut berupa sirip ikan hiu berbagai jenis, termasuk hiu koboi yang dilindungi. Lalu ada perut ikan kakap, kerang mata, dan tiram tanpa Ijin Usaha Perikanan," katanya.

Dari tempat itu polisi membawa pengelola usaha bernama Agus Margono, 59, serta tiga pembantunya, Halimah, 30, Rumaiyah, 18, dan Umsiyah, 20.

"Saat bertindak kami dibantu Kabid Kelautan dan Perikanan Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Surabaya Aris Munandar beserta anak buahnya," kata Shinto.

Dari lokasi, polisi menyita 1 karung berisi 16 kg potongan sirip anak ikan hiu, 2 bungkus plastik berisi 2 kg sirip ikan hiu kering, 400 kg potongan sirip ikan hiu, puluhan kemasan plastik hasil olahan sirip ikan hiu beku, mesin pemotong sirip hiu, freezer, serta nota penjualan barang.

"Kami akan bawa sempel ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Jatim untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang ditemukan," katanya.

Shinto menambahkan para tersangka kasus ini akan dijerat pasal 92 UU No 45/2009 tentang Perikanan, pasal 142 UU No 18/2012 tentang Pangan, pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No 7/1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Kepmen Kelautan No 54/2009 tentang Larangan Perdagangkan Ikan Hiu Koboi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya