Lama DPO, Kades Penilep Rastra Ditangkap Kejari

Mohammad Ghazi
16/6/2017 17:18
Lama DPO, Kades Penilep Rastra Ditangkap Kejari
(Ilustrasi--thinkstock)

KEPALA Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Suparman, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kades yang diduga menyelewengkan jatah beras untuk rakyat miskin atau beras sejahtera (rastra) di desanya itu ditangkap setelah lama dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dia kami tangkap setelah mengikuti sidang ketiganya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada sidang sebelumnya, dia belum pernah hadir," kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, Jumat (16/6).

Kajari menjelaskan, Suparman diduga telah menyalahgunakan penyaluran jatah rastra di Desa Poteran pada 2014 lalu. Kasusnya mulai dilaporkan ke kejaksaan pada Februari 2015.

Sebanyak 300 orang saksi diperiksa dalam kasus itu. Mereka merupakan bagian dari 823 orang warga yang masuk dalam daftar penerima raskin Desa Poteran.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jatah rastra hanya dibagikan sebanyak 5 kali pada 2014 dan sisanya tidak disalurkan. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp240 juta.

"Dari beberapa kali pemanggilan yang kami lakukan terhadap tersangka, tidak satu pun yang dihadiri sehingga kami nyatakan DPO," kata Bambang Sutrisna. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya