Mudik dari Malaysia, Seorang TKI Bawa 5 Kg Sabu Ditangkap Polisi

Endang Junaidi
16/6/2017 08:53
Mudik dari Malaysia,  Seorang TKI Bawa 5 Kg Sabu Ditangkap Polisi
(Ilustrasi---ANTARA/Jojon)

MUDIK dari rantau seharusnya menyenangkan karena akan bertemu keluarga atau kerabat di kampung halaman. Namun kali ini seorang TKI yang hendak mudik dari Malaysia harus berurusan dengan Kepolisian Resort Langkat Sumatra Utara karena ketahuan membawa narkoba yakni 5 kilogram sabu sabu dan 2000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang membawa narkoba dari daerah Aceh dengan menumpang bus tujuan Banda Aceh- Kota Medan. Dari informasi itu kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga.

Petugas kemudian melakukan razia lalulintas di kawasan jalur lintas Sumatra Stabat/ Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Satu persatu bus yang melintas diberhentikan dan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Saat dilakukan pemeriksaan itulah Ahadi warga Medan terlihat gugup. Petugas yang curiga kemudian memeriksa barang bawaannya.

Pada saat tas tersangka diperiksa, petugas kaget karena ditemukan 5 kilogram sabu sabu dalam bungkus teh cina dan dua ribu butir pil ekstasi yang akan dibawa tersangka ke Kota Medan.

Ahadi mengatakan dirinya baru kali ini melakukan aksi penyeludupan narkoba karena tergiur upah Rp20 juta rupiah yang dijanjikan sindikat bila berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan.

Ahadi mengakui mendapatkan sabu dan ekstasi dari temannya sesama TKI di Malaysia. Ahadi yang mudik ke indonesia melalui jalur laut ke pelabuhan Langsa Aceh itu ditawari untuk membawa narkoba tersebut dari Aceh menuju medan dengan menggunakan bus umum sekalian seperjalanan mudik ke rumahnya di Medan.

Sementara itu Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengatakan penangkapan terhadap Ahadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersangka itu, bisa dilakukan karena adanya informasi dari warga.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan sangsi sesuai Pasal 115 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dikenai denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dede menambahkan selain narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, Polres Langkat juga menangkap 5 orang penumpang bus asal Aceh yang membawa 40 kilogram ganja.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya