Terdakwa Perkara Penipuan Kabur Seusai Jalani Sidang

Benny Bastiandy
15/6/2017 22:43
Terdakwa Perkara Penipuan Kabur Seusai Jalani Sidang
(ilustrasi--thinkstock)

SIDANG di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/6) petang sekitar pukul 16.30 WIB, dihebohkan dengan kaburnya terdakwa perkara penipuan.

Terdakwa diketahui bernama Abdul Latif, 33, melarikan diri saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi, insiden itu terjadi seusai Abdul Latif menjalani sidang tuntutan. Saat hendak dibawa dari sel Pengadilan Negeri ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, terdakwa yang lebih dulu melepaskan tangannya dari borgol, langsung mengambil langkah seribu ke bagian belakang Gedung Pengadilan Negeri dengan cara melewati tembok.

Petugas Kejaksaan Negeri bersama polisi dan personel lainnya mengejar terdakwa. Namun, terdakwa belum berhasil ditemukan.

"Kami belum tahu bagaimana ia (terdakwa) bisa membuka borgolnya," terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi, Rachmad Zamal, kepada wartawan.

Ia menyebutkan, pengamanan terdakwa sudah dilakukan sesuai prosedur. Misalnya memborgol tersangka dan dikawal aparat kepolisian. Kabarnya, terdakwa sempat menghubungi seseorang melalui telepon seluler hasil pinjaman dari orang lain. Namun, Rachman mengaku tak mengetahui orang yang dihubungi terdakwa.

"Kita masih melacak nomor yang dihubungi terdakwa," tegasnya.

Terdakwa Abdul Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di rumah sakit sebagai tenaga pengamanan dengan nilai uang pelicin Rp5 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya