LBH Yogyakarta Terima Aduan THR Online dan Offline

Ardi Teristi Hardi
15/6/2017 20:37
LBH Yogyakarta Terima Aduan THR Online dan Offline
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PENGADUAN masyarakat terkait kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya bisa disampaikan melalui jaringan (daring/online) ataupun langsung (offline) setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta memfasilitasi hal tersebut.

Bahkan, LBH Yogyakarta tidak hanya menerima pengaduan dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta saja, tetapi juga Jawa Tengah bagian selatan, seperti Cilacap, Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Klaten, Sukoharjo, Solo, Wonogiri, dan Sragen.

Epri Wahyudi, Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Yogyakarta, menerangkan, pengaduan dapat melalui laman http://www.lbhyogyakarta.org/ 2017/06/form-pengaduan.

Selain pengaduan daring, pihaknya membuka posko pengaduan langsung (offline) yang dapat datang ke Jalan Ngeksigondo Nomor 5A, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta.

"Mulai 13 Juni 2017, kami membuka posko aduan bagi pekerja/buruh yang merasa bermasalah dengan pemenuhan hak atas THR," kata dia.

LBH akan melakukan advokasi permasalahan THR diadukan, baik pekerja/buruh baik yang tergabung dalam organisasi pekerja/buruh maupun individu.

"THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya pada saat menjelang Hari Raya Keagamaan," kata dia.

Jumlah THR yang dibayarkan telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya