Penyidik Polda Bali Periksa Saksi-Saksi Kasus Rizieq

Arnoldus Dhae
15/6/2017 20:16
Penyidik Polda Bali Periksa Saksi-Saksi Kasus Rizieq
(Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja memberikan keterangan pers . ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

PENYIDIK dari Polda Bali bergerak cepat dalam merespons laporan dari elemen masyarakat Bali terhadap Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan karena ancamannya terhadap umat Hindu di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, menjelaskan, terhadap laporan yang sudah diterima tersebut, penyidik sudah mulai memeriksa para saksi.

"Ini laporan masyarakat. Polisi harus cepat meresponsnya. Itu lah sebabnya, beberapa saksi pelapor sudah mulai diperiksa polisi," ujarnya di Denpasar, Kamis (15/6).

Untuk tahap pertama, kata dia, sudah tiga saksi yang diperiksa. Mereka ialah Pariyadi alias Gus Yadi sebagai pelapor yang juga penasihat Patriot Garuda Nusantara (PGN).

Selain Gus Yadi, turut diperiksa juga Arief Melky Kadafuk dan I Gusti Ngurah Nyoman Juniartha. Keduanya merupakan saksi yang melihat tayangan Youtube secara tak sengaja yang berisikan pernyataan Rizieq soal ancaman dan penistaan terhadap umat Hindu Bali dan ancaman terhadap tempat ibadat agama Hindu di Bali, yakni pura.

Menurut Hengky, hingga saat ini baru diperiksa ketiga saksi tersebut untuk melengkapi keterangan pelaporan terhadap Rizieq atas kasus penodaan agama Hindu sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/248/VI/2017/Bali/SPKT, tanggal 8 Juni 2017. Polisi juga sudah mempelajari rekaman video di Youtube, baik rekaman yang diserahkan oleh para pelapor maupun diambil sendiri oleh penyidik.

"Dari keterangan para saksi menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar 17 Agustus 2014 di Palmerah Tanah Abang Jakarta pada saat tablig akbar yang dilakukan oleh FPI. Para saksi baru mengetahui peristiwa tersebut di media sosial Youtube sekitar Minggu tanggal 21 Mei 2017 pukul 19.00 Wita, sedang berada di Perguruan Sandi Murti untuk latihan olah batin," ujarnya.

Setelah latihan selesai, saksi Arief Melky membuka telepon pintarnya untuk membuka konten Youtube yang memuat ceramah Rizieq tentang negara Islam (IS).

Saat menyaksikan video bersama rekan-rekan lainnya yang berjumlah enam orang, Rizieq mengatakan sesuatu yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dalam video berdurasi 25 menit 52 detik itu, terlapor menyinggung umat Hindu di Bali.

Setelah itu, atas inisiatif Arief Melky, isi rekaman disampaikan kepada seniornya Gus Yadi dan Ngurah Harta. Kemudian mereka mendiskusikan rekaman tersebut dengan para pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali atas dugaan kasus ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Selanjutnya pada 8 Juni 2017 Gus Yadi dengan ditemani beberapa pengacara melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya