Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada 25-26 Juni 2017.
LBH Padang mengimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR.
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, mengatakan, buruh dapat secara langsung datang ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11A Asratek Ulak Karang, Padang.
"Atau bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke Posko Pengaduan THR di Nomor Handphone 082387396224 dengan memuat: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja," jelas Era di Padang, Rabu (14/6).
Dia menambahkan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan karena Posko Pengaduan THR LBH Padang akan menjamin kerahasiaan data pengadu.
THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini termasuk Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam.
THR ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya kepada pekerja/buruh. Yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
"Baik pekerja tetap atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu berhak memperoleh THR," kata Era menjelaskan.
Besaran THR sudah pula diatur di dalam Permen tersebut yang di antaranya menyebut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sehubungan dengan itu, LBH Padang meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Barat untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR buruh sesuai dengan ketentuan.
"Dinas Tenaga Kerja harus melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pengawasan termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR," kata Era.
Dia minta Dinas Tenaga Kerja juga menindak tegas perusahahaan-perusanaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR, termasuk perusahaan yang melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan.
LBH Padang mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitor penegakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara tegas pada permen tersebut yang mana Pasal 10 dan Pasal 11 menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Sementara pengusaha yang tidak membayarkan THR dikenai sanksi administrasi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved