Hakim Tolak Gugatan Anak terhadap Ibu Kandung

Metro TV
14/6/2017 14:54
Hakim Tolak Gugatan Anak terhadap Ibu Kandung
(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6) akhirnya menolak seluruh gugatan kasus perdata yang dilayangkan suami istri Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibu kandung Yani, Siti Rokayah alias Amih.

Kasus ini sempat mencuat lantaran seorang anak, bersama suami, tega menggugat ibu kandungnya sendiri sebesar Rp1,8 miliar terkait kasus utang piutang.

Dalam pembacaan putusan selama satu jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Endratno Rajamai menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Selain itu masalah rumah milik Siti Rokayah yang disengketakan penggugat disebut majelis hakim juga tak sesuai dengan gugatan.

Dengan menggunakan kursi roda, Siti Rokayah atau Amih menghadiri jalannya persidangan. Sementara itu, Yani dan Handoyo sebagai penggugat tak hadir dalam persidagan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Amih mengaku senang dan bersyukur serta berharap agar anak juga menantunya bisa kembali rukun dan kumpul bersama.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yopi Gilalo mengatakan kliennya sengaja tidak hadir bukan karena takut. Ia mengaku akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya