Bukti Lagi, LP Cipinang Permisif Terhadap Peredaran Narkoba

Antara
14/6/2017 07:57
Bukti Lagi, LP Cipinang Permisif Terhadap Peredaran Narkoba
(Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Pol Tagam Sinaga menunjukkan tiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di kantor BNN Sulteng di Palu, Jumat (2/6). -- ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

BADAN Nasional Narkotika (BNN) rupanya harus lebih ketat lagi dan memasang banyak sinyal terkait peredaran narkoba. Pasalnya, penyalahgunaan dan pengendalian peredaran narkoba tidak saja terjadi di masyarakat namun yang lebih menyedihkan bisa dengan leluasa dilakukan di lembaga pemasyarakatan.

Belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menghadirkan dua orang saksi dari BNN yakni Yudi Hamka dan Totok Herlambang dalam sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 851,6 gram di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/6).

Saksi dihadirkan untuk menyampaikan keterangannya di persidangan terkait kasus narkoba yang menjerat tiga terdakwa yakni Arifudin, Moh Ansar dan Fikri. Dalam kesaksiannya, Yudi Hamka menuturkan proses penangkapan terdakwa bahwa dia bergerak berdasarkan informasi yang diterima BNN tentang adanya paket pengiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu ditujukan ke alamat di Kota Palu.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim BNN pusat langsung menuju ke Palu untuk mencari alamat agen jasa pengiriman itu. "Tiba di Palu, kami berkordinasi dengan pihak agen, bagaimana perlakuan prosedur pengambilan paket. Sesuai prosedur pihak agen, paket bisa diantarkan atau di jemput," kata Yudi Hamka.

Pihak agen akhirnya mencoba mengantar paket sesuai alamat tujuan, tapi tidak menemukanya. Lalu kemudian ada pihak yang menelpon ke agen menanyakan perihal paket tersebut, apakah sudah sampai,
bila telah sampai akan ada orang menjemputnya.

Berselang beberapa saat kemudian datanglah Moh Ansar mengambil paket tersebut. Tanpa buang waktu tim BNN menyergap Ansar dan membuka paket itu bersama-sama petugas agen. "Benar saja ada paket sabu dibungkus beberapa lembar kaos seberat 851,6 gram," ungkap Yudi Hamka yang dibenarkan oleh rekannya Totok Herlambang.

Yudi menjelaskan hasil interogasi yang dilakukan kepada terdakwa bahwa pengambilan paket atas perintah dari Arifudin dengan tujuan akan diberikan kepada Eman. Eman sendiri termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diamankan serta saat ini berada di BNN pusat.

Sebelum pemeriksaan saksi, lebih dahulu JPU Made Sukerta membacakan dakwaan bagi terdakwa Fikri. Dalam dakwaanya JPU Made Sukerta mengatakan, Arifudin sedang berada di Lapas Cipinang menelpon kepada Ansar agar mengambil paket kiriman berisi narkotika di salah satu agen jasa pengiriman di Palu.

Bila Paket tersebut berhasil diantarkan kepada orang yang dituju akan diberi imbalan Rp20 juta dan masing-masing kepada Moh Ansar dan Fikri akan mendapat imbalan Rp2 juta. Sementara sisanya diserahkan kepada Arifudin sendiri, untuk dipakai kebutuhan sehari-hari yang saat itu ditahan di Lapas
Cipinang dalam kasus yang sama.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya