Tarif Taksi Online Diusulkan Sama dengan Taksi Konvensional

Ardi Teristi Hardi
12/6/2017 19:46
Tarif Taksi Online Diusulkan Sama dengan Taksi Konvensional
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memproleh kesepakatan terkait tarif taksi sewa dalam jaringan (online).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, mengatakan, tarif taksi tersebut didapat usai pengusaha taksi sewa daring dan juga taksi konvensional duduk bersama.

Nantinya, akan diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas atas yang dikenakan bagi taksi sewa daring maupun taksi konvensional. Operator bisa menentukan tarif mereka berpatokan pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah tersebut. Kesepakatan tarif itu akan diusulkan ke Menteri Perhubungan.

"Resminya Pak Sekda (PLT Sekda DIY) nanti ambil surat," kata Gatot di Gedung DPRD Provinsi DIY, Senin (12/6).

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Hari Agus Triyono, membenarkan kesepakatan tarif tersebut.

"Tarifnya disamakan dengan taksi yang sekarang biar tidak ada permasalahan di lapangan," kata Hari.

Artinya, lanjut dia, tarif batas bawah taksi sewa daring Rp4.000 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp6.000 per km.

Hari menyebut, angka tersebut berdasarkan variabel hitung-hitungan, antara lain perolehan, sumber daya manusia, biaya operasional kantor, hingga biaya bahan bakar minyak (BBM).

Hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan ke Kementerian Perhubungan. Adapun keputusannya akan ditentukan oleh Kemenhub melalui Surat Keputusan Menhub. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya