Kejari Tahan Anggora DPRD Sidoarjo terkait Korupsi PDAU

Antara
08/6/2017 21:59
Kejari Tahan Anggora DPRD Sidoarjo terkait Korupsi PDAU
(Ilustrasi--thinkstock)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menahan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo bernama Khoirul Huda terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto, Kamis (8/6), mengatakan, pelaku ditahan terkait dengan dugaan korupsi yang ada di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Sidoarjo.

"Dua alat bukti sudah kami kantongi. Makanya, langsung kami tahan," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku ditahan usai statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sidoarjo.

Penahanan tersangka, kata dia, berkaitan erat dengan alat bukti berupa kuwitansi senilai Rp75 juta yang berasal dari kas PDAU kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Menurut dia, tersangka saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Status PD menjadi PT dan sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pastinya, soal kuwitansi dari kas PDAU," katanya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan sedang menyidik dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan negara di perusahaaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu. Terdapat beberapa bidang usaha yang dikelola PDAU itu, yakni Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertising, dan Delta Gas.

Namun, penyidik Kejari Sidoarjo fokus pada bidang unit usaha Delta Grafika, Delta Gas, dan Delta Properti mulai 2010 sampai 2016. Dari penyidikan kasus dugaan korupsi PDAU tersebut, penyidik menetapkan Dirut PDAU Amral Soegianto sebagai tersangka dalam kasus ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya