Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SUDAH lebih dari dua pekan Polda Jawa Barat belum mengembalikan pelimpahan berkas perkara dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Jaksa telah meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas tersebut sejak 16 Mei 2017.
"Kasus (Rizieq) yang ditangani Polda Jabar yang berkasnya dikirim ke Kejati Jabar, sementara ini masih dalam proses pengembalian atau P-19," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Noor mengatakan, Kejati Jawa Barat sudah memberikan poin-poin yang mesti dilakukan penyidik. Alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli dalam kasus ini perlu diteliti kembali. Itu mesti dilakukan agar berkas perkara masuk dalam tahapan penuntutan di pengadilan. "Kami tungu perkembangannya," ujarnya.
Rachmad juga menambahkan, hingga saat ini semua kasus yang menyangkut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) masih berada dalam wewenang kepolisian. Kasus tersebut baik penghinaan Pancasila maupun dugaan pornografi yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Secara umum, kata dia, kedua berkas perkara tersebut belum memenuhi materi untuk dibuatkan dakwaan.
"Ini semua belum ada kejelasan berkas perkara ini bisa memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan atau tidak. Tentunya untuk ambil sikap itu tunggu nanti, saat berkas perkara memenuhi syarat, baru kami putuskan yang paling pas, tepat, dan terbaik untuk menegakkan hukum," kata dia.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin, 30 Januari 2017, atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukma melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina presiden pertama RI, Sukarno, dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved