Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Karawang Ancam Bekukan Ormas Lakukan Persekusi

Cikwan Suwandi
05/6/2017 14:10
Pemkab Karawang Ancam Bekukan Ormas Lakukan Persekusi
(Ilustrasi--Thinkstock)

PEMERINTAH Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan tegas menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan persekusi atau perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga oleh individu atau kelompok tertentu.

"Sesuai dengan ketegasan pemerintah pusat, jika memang ada yang melakukan persekusi kami tidak segan untuk melakukan itu," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Teddy Ruspendi Sutisna, Senin (5/6).

Untuk mencegah persekusi, Pemerintah Daerah mengaku sudah membentuk tim pengawasan di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Menurut Teddy, tim tersebut akan mengawasi tindakan-tindakan dugaan yang dapat mengarah terhadap persekusi dan pemerintah berjanji tidak akan memberikan ruang untuk persekusi.

"Kita sepakat, jangan diberi ruang persoalan persekusi di Karawang," ucapnya.

Teddy menghimbau agar segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat harus percaya atas penanganan hukum.

"Kalau ada masyarakat yang merasa terancam karena persekusi. Bisa langsung lapor kepada pihak tim keamanan yang sudah dibentuk melalui satpol PP atau kepada pihak kepolisian di Karawang," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya