Polda Riau Tetapkan Satu lagi Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru

Antara
02/6/2017 19:45
Polda Riau Tetapkan Satu lagi Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu lagi tersangka lain dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Setelah dilakukan gelar perkara hari ini ditetapkan lagi seorang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk. Inisial T," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Jumat (2/6).

T merupakan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk sebelum dirinya dicopot usai peristiwa kaburnya 448 tahanan pada Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Yang bersangkutan diduga menerima pungli yang menjadi salah satu pemicu peristiwa kaburnya ratusan tahanan itu.

Sebelumnya, dua pekan lalu baru ditetapkan hanya ada dua tersangka pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan.

Guntur mengatakan bahwa diduga keduanya ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan rupiah.

Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain termasuk kepada mantan kepala rutannya, lanjutnya, akan didalami lagi. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasihat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi, dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya