Polda Lampung Amankan Tersangka Penghinaan Kapolri

Eva Pardiana
01/6/2017 19:46
Polda Lampung Amankan Tersangka Penghinaan Kapolri
(Tim Cyber Polda Lampung menggiring M. Ali Amin Said tersangka kasus Hate Speech atau penyebar kebencian terhadap individu atau kelompok saat gelar perkara di Mapolda Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah)

DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Lampung Subdit Cyber Patrol mengamankan tersangka penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian, M Ali Amin, 35, warga Desa Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan, Rabu (31/5) kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan, Ali menghina Kapolri melalui akun Facebook-nya karena tidak terima dengan tindakan kepolisian yang mengusut kasus chat mesum HRS dan FH.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Katanya, itu dilakukan karena ingin membela orang yang ia kagumi," ujar Rudi di Mapolda, Kamis (1/6) sore.

Rudi menjelaskan, tim cyber patrol Unit Cyber Crime Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan bahwa pelaku mengunggah ujaran berisi hujatan dan ancaman kepada Kapolri melalui akun Facebook Ali Faqih Al Kalami pada Senin (29/5) pukul 22.15 WIB.

Isi posting-an tersebut 'Tito, Jika kau berani penjarakan Ulama kami (Habib Riziq Sihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang Tito (dan seterusnya), tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang raso Tito'. #PenggalTito #SaveHabibRiziqSihab.

Berdasarkan status yang diunggah tersebut, menurut Rudi, pelaku telah melakukan ancaman dan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Rudi mengimbau kepada masyarakat agar bulan Ramadan dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah, saling bersilaturahim, dan tidak menggunakan media sosial untuk hal-hal yang bersifat negatif provokatif. Apalagi mengancam pimpinan lembaga negara dengan ujaran yang tidak pantas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya