Naikan PAD, PKL di Balikpapan Akan Dikenai Pajak

Syahrul Karim
30/5/2017 14:23
Naikan PAD, PKL di Balikpapan Akan Dikenai Pajak
(ANTARA/Amirullah)

PEMERINTAH Kota Balikpapan bersama DPRD tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah(Raperda). Salah satunya perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran yang nantinya juga menyasar pedagang kaki lima (PKL).

Revisi ini diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD)yang ditarget mencapai Rp 419 miliar. Walikota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan perubahan tarif pajak restoran dari flat menjadi bertahap diharapkan bisa mengakomodasi penghasilan pajak dari berbagai usaha kuliner.

Seperti restoran, kafe, bahkan UMKM, dan warung tenda yang berdiri dipinggir jalan. Sebab selama ini, pajak restoran berlaku flat 10 persen.Sehingga banyak kafe dan warung makan yang tak mampu memenuhi pajak tersebut.

"Dengan Raperda ini, pajak dari pelaku usaha menengah ke bawah bisa dioptimalkan. Seperti perubahan tarif flat 10 persen jadi bertingkat," katanya, Selasa, 30/5.

Ada pun usulan perubahan tarif dilakukan secara bertingkat berdasarkan omzet penjual perbulan. Yakni omzet Rp 3,5 juta-Rp 5 juta per bulan berlaku pajak 1-3 persen.

Kemudian omzet Rp5 juta-Rp10 juta dikenakan pajak 4-7 persen per bulan. Dan di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 10 persen per bulan.

"Banyak potensi warung dan cafe tidak tergarap.Kami masukkan Raperda baru. Kalau penentuan omzet dari laporan self-assessment (pribadi). Sekaligus kami lihat dari belanja bahan makanan yang digunakan mereka.

Apakah masuk akal dengan laporan omzet yang diberikan. Kalau tidak masuk akal akan ada tindakan yang dilakukan," paparnya.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M Taqwa mengatakan, usaha kuliner menyumbang PAD. Sehingga pengenaan pajak sesuai omzet dilakukan secara adil.

"Saat ini pajak restoran belum memuaskan. Dengan Raperda ini bisa mendorong adanya perubahan pada peningkatan PAD. Semoga Raperda ini bisa disahkan dan diterapkan dua bulan ke depan," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya