Penyelundupan Gading Gajah untuk Mahar, Digagalkan

Metro TV
26/5/2017 16:15
Penyelundupan Gading Gajah untuk Mahar, Digagalkan
(Dok. MI)

PENYELUNDUPAN lima potong gading gajah yang berasal dari Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Nunukan Kalimantan Utara. Gading gajah tersebut rencanya akan digunakan untuk keperluan mahar pernikahan di Nusa Tenggara Timur.

Gading gajah asal Malaysia itu diamankan dari dua tersangka yang berinisial FLM dan SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gading gajah tersebut dibeli di salah satu pasar di Malaysia dengan harga yang relatif murah yakni Rp9 juta.

Namun harga lima potong gading dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari 128 cm hingga 69 cm, itu di NTT diperkirakan bisa mencapai Rp400 juta.

Ini merupakan kasus yang kedua yang terungkap dalam dua bulan terakhir. Diduga hal itu dipicu oleh tingginya permintaan gading gajah untuk keperluan mahar di NTT. Diduga pula di Malaysia ada pasar gelap untuk pemasok flora dan fauna yang di lindungi.

Saat ini petugas telah menangkap dua tersangka yang merupakan pemilik barang tersebut. Tersangka ditahan di Polres Nunukan, mereka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan saat ini populasi gajah Kalimantan diprediksi ada 1.500 ekor, tetapi gajah-gajah tersebut sangat rentan dengan pemburuan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya