Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

RS Swasta di Denpasar Wajib Sediakan 20 Persen Pasien Kelas 3

Arnold Dhae
24/5/2017 14:01
RS Swasta di Denpasar Wajib Sediakan 20 Persen Pasien Kelas 3
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

PEMKOT Denpasar mewajibkan RS swasta untuk penuhi 20 persen tempat tidur untuk pasien kelas III sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2012 sebagai syarat pengajuan Surat Izin Operasional Rumah Sakit (RS). Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara meminta agar seluruh rumah sakit swasta di Kota Denpasar menerima juga pasien yang menggunakan KIS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan kemitraan untuk membahas terkait permohonan pengembangan jumlah kamar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pertemuan yang diikuti perwakilan rumah sakit swasta yang ada di Kota Denpasar , dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Desak Nyoman Widiasih Rabu (24/5) di Ruang Praja Utama Kantor Wal Kkota Denpasar.

Rai Iswara lebih lanjut menambahkan selain menyiapkan ruangan kelas III, rumah sakit swasta juga harus menyediakan 5 persen tempat tidur untuk rawat intensif, dan harus memiliki jumlah minimal tenaga kerja kesehatan sesuai kelasnya.

Pertemuan ini merupakan pembahasan untuk meminimalisir pelayanan kesehatan yang masih dikeluhkan masyarakat terkait transparansi informasi fasilitas kesehatan yang tersedia seperti tempat tidur, sistem antrean, jadwal poliklinik dan adanya keluhan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Proporsi kebutuhan tempat tidur untuk peserta JKN saat ini untuk kelas 1 yakni 29,6 %, kela 2 yakni 31,2% dan kelas 3 yakni 39,2% (data per april 2017). Seyogyanya RS mulai melakukan perencanaan pengembangan RS sesuai kebutuhan peserta JKN, karena di tahun 2019 seluruh penduduk sebagai peserta JKN.

“Melalui kegiatan ini dengan semangat sewaka dharma mari bersama-sama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, melalui keterbukaan informasi, komitmen untuk menyediakan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan serta tidak ada kesan membeda-bedakan pasien saat mendapatkan pelayanan di RS”, harap Rai Iswara.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun mengungkapkan pemanggilan ini terkait permohonan agar sebagai mitra, mereka mengembangkan jumlah kamar untuk peserta JKN.

"Supaya tempat tidur bagi peserta JKN cukup, supaya tidak ada keluhan kamar penuh dari pasien," ungkapnya.

Menurutnya, jumlah kamar di rumah sakit di Denpasar sudah cukup banyak. Hanya saja, sebagian besar berstatus VIP sehingga peserta JKN ketika mengakses kamar sering terkendala karena mereka hanya berhak untuk kelas I, II, dan III. Kondisi itu membuat pasien JKN ketika kehabisan kamar terpaksa harus meningkatkan status kamar yang ditempati hinga akhirnya dikenai biaya tambahan.

Dia mengakui, situasi tersebut tidak serta merta dapat menyalahkan rumah sakit swasta atau pemerintah daerah karena Bali merupakan daerah pariwisata.Sangat bisa dimaklumi jika kemudian rumah sakit swasta lebih banyak menyediakan fasilitas VIP untuk melayani wisatawan. Hanya saja, dalam pertemuan nanti diharapkan ada titik temu sehingga JKN bisa berjalan dan keberlangsungan bisnis rumah sakit juga tetap terjaga. Berdasarkan data kepesertaan JKN di Kota Denpasar (sampai dengan 1 Mei 2017) sudah mencapai 547.426 jiwa (69,42% dari jumlah penduduk Denpasar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya